Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

beacuka1Avatar border
TS
beacuka1
Jokowi Bantah Buka Lagi Keran Ekspor Pasir Laut: Itu Sedimen, Beda Lho

Jokowi membantah keran ekspor pasir laut yang dilarang sejak 20 tahun lalu dibuka lagi, sebab yang diizinkan ekspornya adalah sedimen.

By

Jokowi Bantah Buka Lagi Keran Ekspor Pasir Laut: Itu Sedimen, Beda Lho
Sep 17, 2024 11:44 AM2 min. readView original
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal pembukaan keran ekspor pasir laut yang sudah 20 tahun lebih dilarang sejak era Presiden Megawati Sukarnoputri pada 2002.

Jokowi menekankan perizinan ekspor tersebut untuk hasil sedimentasi di laut, bukan pasir laut.

"Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya. Yang dibuka itu sedimen, sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi bukan, kalau diterjemahkan pasir, beda lho ya," kata Jokowi di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi pun meminta publik untuk memahami beda hasil sedimentasi laut dengan pasir laut.

"Sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir, tapi sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen," ujarnya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dijelaskan definisi sedimentasi.

Pada Pasal 1 ayat (1) PP itu menjelaskan hasil sedimentasi di laut adalah sedimen di laut berupa material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran.

Pemerintahan Jokowi membuka lagi keran ekspor pasir laut melalui PP tersebut, yang ditindaklanjuti dengan dua aturan yang dibuat Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).

Pertama, peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Kedua, Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim pada 9 September lalu mengatakan penerbitan peraturan menteri perdagangan soal ekspor pasir laut itu dilaksanakan untuk melaksanakan PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Penerbitan aturan itu juga dilakukan untuk menindaklanjuti usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut.

Meski demikian, Isy menekankan ekspor pasir laut tak akan dilakukan secara serampangan. izin ekspor akan diberikan Kementerian Perdagangan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.




https://www.cnnindonesia.com/ekonomi...dimen-beda-lho

Sudah dibantah ya, biar kadrun anak abah yaman mingkem
cichlidmania
cichlidmania memberi reputasi
1
357
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.3KThread45.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.