Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kushkoosAvatar border
TS
kushkoos
Cuma Bawa SIM Digital Tetap Bisa Kena Tilang
Cuma Bawa SIM Digital Tetap Bisa Kena Tilang

SOLO, KOMPAS.com - Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berisi informasi penting mulai dari identitas pemilik, hingga masa berlakunya. Namun, kini muncul SIM digital yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas, terutama saat pengemudi melakukan perpanjangan secara online.

Meskipun SIM digital dapat menampilkan data SIM secara praktis, perannya hanya sebagai ilustrasi atau pendamping, bukan pengganti SIM fisik yang sah. Pengemudi tetap bisa dikenakan tilang jika hanya menunjukkan SIM digital saat pemeriksaan di jalan.

Satlantas Polresta Surakarta Aiptu Timbul Miftahul Ulum mengatakan, petugas tetap akan menilang pengemudi yang hanya membawa SIM digital. Lihat Foto SIM A dan SIM C

“Kalau ada pemeriksaan di jalan sebenarnya SIM digital itu tidak berlaku, tetap SIM fisik yang berlaku,” kata Timbul kepada Kompas.com, belum lama ini. Timbul juga menjelaskan, SIM digital pada aplikasi Digital Korlantas Polri itu hanya ilustrasi dari bentuk SIM fisik.

“(SIM digital di aplikasi) itu bukan SIM, tapi masih dalam proses. Jadi aplikasi itu untuk proses perpanjangan SIM, bukan hasil akhir untuk bukti SIM,” katanya.

SIM digital pada aplikasi Digital Korlantas ini akan muncul ketika melakukan perpanjangan SIM secara online, dan itu hanya sebuah ilustrasi bentuk SIM fisik yang akan diterima pemohon nantinya. Pemohon perpanjangan SIM online tetap harus mengambil SIM fisik apabila proses perpanjangan SIM secara online sudah selesai.

Sementara, sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur bahwa setiap pengemudi bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Disebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM. Jika tak dapat menunjukkannya saat razia, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Diperkuat juga dengan Pasal 106 ayat 5 yang menjelaskan setiap pengendara wajib menunjukkan beberapa dokumen berikut saat ada pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan:
STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
SIM
Bukti lulus uji berkala
Tanda bukti lain yang sah.


sumber


sim digital hanya ilustrasi gan. jangan lupa untuk tetap membawa SIM dalam bentuk kartu setiap berkendara emoticon-thumbsup
Diubah oleh kushkoos 16-09-2024 08:14
kakekane.cell
ghiffardana
pribumijelek
pribumijelek dan 2 lainnya memberi reputasi
3
830
78
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.4KThread46KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.