Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kushkoosAvatar border
TS
kushkoos
KPK Pastikan Kaesang dan Bobby Akan Diundang Klarifikasi soal Jet Pribadi
KPK Pastikan Kaesang dan Bobby Akan Diundang Klarifikasi soal Jet Pribadi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dan Wali Kota Medan Bobby Nasution, terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi. 

"Iya pasti, cuma apakah harus dipanggil duluan atau belakangan itu bisa dilihat nanti," kata Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/9/2024). 

Nawawi menjelaskan, pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) untuk memproses laporan masyarakat mengenai dugaan gratifikasi yang menyeret keluarga Presiden Jokowi. 

"Sampai saat ini masih terus dilakukan penelaahan," ujarnya. 

Sebelumnya, KPK  batal melakukan klarifikasi terhadap Bobby dan Kaesanag terkait dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi ini. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, pihaknya tidak menerima tekanan dari pihak luar terkait klarifikasi Kaesang dan Bobby dalam kasus tersebut. 

"Sama sekali tidak ada tekanan," kata Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
 
"Bahwa KPK berharap saudara K ini melakukan klarifikasi sendiri itu dari awal sudah disampaikan oleh pimpinan Pak AM (Alexander Marwata) dalam hal ini, sebenarnya ini juga agar isu ini tidak melebar ke mana-mana," sambungnya. 

Tessa mengatakan, Direktorat Gratifikasi KPK batal mengundang putra bungsu Presiden Jokowi itu lantaran laporan yang diterima KPK terkait Kaesang difokuskan ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Ia mengatakan, alasan KPK mengalihkan laporan terkait fasilitas jet pribadi itu ke PLPM agar jangkauan mendapatkan keterangan akan lebih luas dibanding Direktorat Gratifikasi. 

"Kenapa difokuskan ke sana (Direktorat PLPM)? Karena jangkauannya lebih jauh lagi dilakukan pleh PLPM terkait kewenangannya," ujarnya. 

Tessa menjelaskan, mekanisme Direktorat PLPM ini adalah laporan akan diverifikasi sekitar dua hari. Kemudian, laporan ditelaah sekitar 8-14 hari. 

Ia mengatakan, apabila laporan bisa ditindaklanjuti, akan dilanjutkan proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atau pengumpulan informasi (pulinfo) dalam jangka waktu 30 hari. Meski demikian, Tessa tidak menyebutkan apakah Kaesang sebagai terlapor bisa dimintai keterangan. Namun, ia mengatakan, laporan tersebut bisa naik ke tahap penyelidikan apabila memenuhi unsur tindak pidana korupsi. 

"Atau masih dibutuhkan dokumen pendukung lainnya atau keterangan lainnya dari pihak-pihak yang terkait pelaporan tersebut," ucap dia.

sumber

sudah pasti dipanggil kpk gan. jadi warga gak perlu gaduh lagi berspekulasi kemana-mana emoticon-thumbsup
Diubah oleh kushkoos 11-09-2024 12:29
ushirota
Mistaravim
kendo38
kendo38 dan 3 lainnya memberi reputasi
2
371
47
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.2KThread45.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.