Kaskus

Entertainment

lorosukmo.Avatar border
TS
lorosukmo.
Pemeran Pria Kasus Video Syur Audrey Davis Ditangkap
Pemeran Pria Kasus Video Syur Audrey Davis Ditangkap
sumber gambar

Ane Kasih Inpo Nih Gan
Jangan Lupa Baca Sampai Tamat Ya

emoticon-Hot Newsemoticon-Hot Newsemoticon-Hot News


Polisi kini telah mengungkap motif pria lawan main Audrey Davis menyebarkan video syurnya di media sosial. Diketahui bahwa pria itu yang merekam sekaligus menyebarkan pertama ke media sosial.

Diketahui, Audrey Davis juga sudah mengakui dirinya sebagai pemeran wanita dalam video syur yang belakangan sempat membuat publik heboh. Pengakuan itu disampaikan putri David Naif saat diperiksa di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

Pemeran pria dalam kasus video syur Audrey Davis, putri David Naif, telah ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penangkapan pria 27 tahun berinisial AP itu diketahui terjadi pada Sabtu, 10 Agustus 2024 di kawasan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.
Usai ditangkap, diketahui bahwa AP dengan sengaja menyebarluaskan video tersebut lantaran sakit hati. Dia mengaku sakit hati pada Audrey Davis lantaran telah diputusin.

Pemeran Pria Kasus Video Syur Audrey Davis Ditangkap
sumber gambar

Adapun video syur itu dibuat oleh AP pada 2022 lalu.
“AP yang merupakan pemeran pria dan merekam video bermuatan pornografi pada 19 Desember 2022 silam,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2024).

Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud. Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter atau X dengan akun S*** username @b*****,".

AP ditangkap polisi di rumahnya pada Sabtu (10/8) dini hari. Saat ini AP masih diperiksa di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. AP sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.

Dalam penangkapan terhadap AP, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit ponsel, merek Samsung Galaxy S22 dan Iphone 8.

Kemudian sebuah flashdisk yang berisikan konten bermuatan pornografi, sebuah buah laptop merek MSI tipe bravo, dan akun email.

Dalam perkara ini, AP dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sumber tulisan:
suara.com
okezone.com

Jangan Lupa Cendol Gan


emoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Gan
skinnyhooper
skinnyhooper memberi reputasi
1
1K
38
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
KASKUS Official
924.9KThread90KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.