Kaskus

News

amekachiAvatar border
TS
amekachi
Sigap! Polisi Tangani Penyebaran Foto 4 Bocah di Sumsel Bunuh dan Rudapaksa Siswi SMP
Sigap! Polisi Tangani Penyebaran Foto 4 Bocah di Sumsel Bunuh dan Rudapaksa Siswi SMP



Sigap! Kepolisian Terus Menangani Penyebaran Foto-foto 4 Tersangka Dibawah Umur yang Bunuh dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang

Hari kemarin sempat viral jadi pemberitaan tentang 4 anak dibawah umur yang melakukan pembunuhan disertai aksi rudapaksa ya gansist, sangat memprihatikan karena dimana sang pelaku kesemuanya adalah anak dibawah umur dan korbannya pun seorang gadis kecil yang masih duduk di bangku SMP. Kini akibat beritanya sudah meluas dan banyak diunggah oleh akun-akun di berbagai medsos, maka foto-foto para tersangka pun menyebar dengan cepat.

Maka mengingat tragedi tersebut dilakukan oleh anak dibawah umur, kepolisian dengan sigap memberlakukan peraturan yang benar untuk pemberitaannya nih gansist. Diketahui melalui yang diungkapkan oleh Kombes Anwar Reksowidjojo dari Bareskrim Polda pada (6/9). Dirinya meminta agar semua akun yang memposting foto-foto tersangka tersebut untuk segera dihapus, bahkan menurut Kompol Evial Khalza, saat ini pihaknya turut menghubungi para pengunggah dan minta untuk dihapus.

"Sudah kita tegur adminnya, mereka juga sudah menghapus postingannya!"

"Itu pelaku masih dalam kategori Anak Berhadapan dengan Hukum atau ABH, jadi mereka masih dilindungi undang-undang perlindungan anak. Serta juga tidak diizinkan foto-foto tersebut tersebut luas, terlebih foto-fotonya sudah menyebar sebelum pihak kepolisian merilis!" ungkap Kompol Evial pada wartawan.


Quote:




Sigap! Polisi Tangani Penyebaran Foto 4 Bocah di Sumsel Bunuh dan Rudapaksa Siswi SMP
Sementara itu, Polrestabes Palembang masih berupaya untuk mengidentifikasi dan menghapus foto-foto para pelaku yang diunggah secara gamblang di media sosial. Upaya tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap penyebaran informasi yang berkaitan dengan tindak pidana.

Sejalan dengan itu, pihak kepolisian memang telah lama mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran UU ITE terkait dengan penggunaan kata yang dianggap mengandung ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan. Langkah penegakan hukum tersebut sebagai bentuk respons terhadap tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap keluarga korban maupun juga penegakan bagi para pelaku pelanggaran perlindungan anak.


Sumber Tulisan dan Gambar:

detikNews

CNN Indonesia

anonymous987
MemoryExpress
zeze6986
zeze6986 dan 9 lainnya memberi reputasi
8
1.8K
49
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen Journalism
KASKUS Official
14.4KThread10.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.