Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

matt.gaperAvatar border
TS
matt.gaper
Baleg DPR Sepakat Revisi UU Pilkada Dibawa ke Paripurna Besok
Baleg DPR Sepakat Revisi UU Pilkada Dibawa ke Paripurna Besok

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan itu.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi atau Awiek di gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Pengambilan keputusan tingkat I itu diambil setelah Baleg DPR melakukan rapat maraton sejak pagi.

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Awiek.



"Setuju," kata anggota Baleg DPR disambut ketuk palu oleh Awiek.

Partai politik setuju RUU Pilkada:
Gerindra
Demokrat
Golkar
PKS
NasDem
PAN
PPP
PKB


Partai politik menolak RUU Pilkada:

PDIP

Pengesahan revisi UU Pilkada ini dihadiri langsung oleh DPD, Menkumham Supratman Andi Agtas, dan Mendagri Tito Karnavian. Hadir pula jajaran pejabat utama Kemenkumham dan Kemendagri dalam rapat.

Berdasarkan agenda rapat paripurna DPR yang diterima, DPR akan menggelar rapat paripurna pada Kamis (22/8). Agenda rapat paripurna tersebut adalah mengambil keputusan tingkat II atau persetujuan RUU Pilkada.

Diketahui dalam rapat panja ada sejumlah perubahan pasal menindaklanjuti Pilkada 2024. Salah satunya terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat pelantikan.

"Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur, calon wakil gubernur serta 25 untuk calon bupati, calon wakil bupati, dan calon wali kota dan calon wakil wali kota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih," berikut bunyi catatan rapat Baleg.

Selain itu, panja membahas usulan perubahan substansi Pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK. Berikut draf yang ditampilkan dan dibacakan dalam rapat dan kemudian disetujui:

https://news.detik.com/pilkada/d-750...aripurna-besok

Lembur nih ye
madL99
madL99 memberi reputasi
1
652
60
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.4KThread46KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.