Kaskus

Hobby

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

harrywjyyAvatar border
TS
harrywjyy
Awas! Sebut Wanita 'baik' Bisa Dipenjara dan Denda 10 Juta!
Awas! Sebut Wanita 'Tobrut' Bisa Dipenjara dan Denda 10 Juta!
Sumber Gambar

Selamat Datang di Thread TS!

emoticon-Baby Boy

Pelecehan verbal terhadap perempuan, seperti penggunaan istilah "baik" yang belakangan ini marak terjadi, adalah isu serius yang mencerminkan masalah mendalam dalam masyarakat terkait pandangan dan perlakuan terhadap perempuan. Istilah ini, yang merujuk pada ukuran fisik tertentu dan digunakan dengan niat merendahkan, bukan hanya mencerminkan pelecehan verbal, tetapi juga merupakan bentuk kekerasan seksual non-fisik. Hal ini menjadi semakin memprihatinkan ketika fenomena ini terjadi di berbagai tempat, termasuk lingkungan yang seharusnya menjaga kehormatan, seperti di kalangan anggota Paskibraka.

Komnas Perempuan telah mengkategorikan penggunaan istilah "baik" sebagai bentuk kekerasan seksual non-fisik. Ini menunjukkan bahwa pelecehan seksual tidak selalu harus bersifat fisik untuk dianggap sebagai tindak kekerasan. Pelecehan verbal yang merendahkan atau menyerang tampilan fisik seseorang, terutama berdasarkan stereotip atau standar kecantikan yang tidak realistis, dapat berdampak serius pada martabat dan kesejahteraan psikologis korban. Istilah-istilah seperti ini memperkuat budaya misogini dan objektifikasi tubuh perempuan, yang sudah lama menjadi masalah dalam masyarakat kita.

Awas! Sebut Wanita 'Tobrut' Bisa Dipenjara dan Denda 10 Juta!
Sumber Gambar

Pelecehan verbal yang merendahkan, seperti dalam kasus ini, memiliki implikasi hukum yang jelas di Indonesia. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022, secara tegas mengatur bahwa tindakan seperti ini dapat dikenai sanksi pidana. Ini adalah langkah maju dalam upaya melindungi hak-hak perempuan dan menjamin bahwa tindakan merendahkan berdasarkan gender atau seksualitas tidak ditoleransi. Hukuman yang diatur dalam UU ini, termasuk pidana penjara dan denda, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus-kasus pelecehan seksual.

Namun, penegakan hukum saja tidak cukup. Perlu ada perubahan budaya yang lebih luas dalam masyarakat untuk mengatasi akar masalah ini. Pendidikan tentang gender, kesetaraan, dan hak asasi manusia harus ditanamkan sejak dini untuk membentuk pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya menghormati orang lain, tanpa memandang gender atau tampilan fisik. Selain itu, platform media sosial dan media massa perlu lebih proaktif dalam menegakkan kebijakan yang melarang penggunaan istilah atau konten yang merendahkan berdasarkan gender.

Awas! Sebut Wanita 'Tobrut' Bisa Dipenjara dan Denda 10 Juta!
Sumber Gambar

Kasus ini juga menyoroti perlunya dukungan yang lebih kuat untuk korban pelecehan verbal dan seksual. Banyak korban mungkin merasa malu atau takut untuk melapor karena stigma sosial atau ketakutan akan pembalasan. Oleh karena itu, penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung di mana korban dapat berbicara dan mencari keadilan tanpa rasa takut. Lembaga-lembaga seperti Komnas Perempuan harus terus bekerja untuk memberikan dukungan dan advokasi bagi korban, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak buruk dari pelecehan verbal.

Secara keseluruhan, isu pelecehan verbal terhadap perempuan adalah cerminan dari masalah gender yang lebih luas dalam masyarakat. Tindakan merendahkan seperti ini tidak hanya melukai korban secara individu, tetapi juga memperkuat norma-norma patriarkal yang merugikan perempuan secara kolektif. Mengatasi masalah ini memerlukan usaha bersama dari berbagai sektor masyarakat, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, media, dan masyarakat sipil, untuk menciptakan lingkungan yang lebih adil dan menghormati hak asasi manusia.

Sumber Valid (baca baik-baik):
Sumber 1
Sumber 2
Sumber 3

Terima Kasih Sudah Mampir, Jangan Lupa Komen danCendolnya Gan!

emoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Gan
krukov
leevijaya411
tiokyapcing
tiokyapcing dan 8 lainnya memberi reputasi
9
884
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Lifestyle
Lifestyle
KASKUS Official
10.6KThread12.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.