Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Novena.LiziAvatar border
TS
Novena.Lizi
Terdakwa Penodaan Nyepi Diputus Ringan, Forum Bali Santhi Geruduk Pengadilan
Terdakwa Penodaan Nyepi Diputus Ringan, Forum Bali Santhi Geruduk Pengadilan


- Kamis, 25 Juli 2024 | 19:21 WIB

 


 


Terdakwa Penodaan Nyepi Diputus Ringan, Forum Bali Santhi Geruduk Pengadilan
DEMO - Puluhan orang masyarakat Hindu Bali yang tergabung dalam Forum Peduli Bali Santhi, demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Kamis (25/7/2024). (DENPOST.id/ist)



Denpasar, DENPOST.id - Puluhan orang masyarakat Hindu Bali yang tergabung dalam Forum Peduli Bali Santhi, menggelar demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Kamis (25/7/2024).
Mereka menilai putusan majelis hakim terhadap terdakwa penodaan Nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, tak berpihak terhadap umat Hindu Bali.

Kasus yang terjadi pada 2023 tersebut hingga mendapatkan kecaman dari seluruh masyarakat Bali itu, mendapatkan sorotan dari pihak Forum Peduli Bali Santhi.

"Kami menyampaikan aspirasi ke Kejaksaan Tinggi Bali dan Pengadilan Tinggi Denpasar. Kami menilai putusan dari Pengadilan Negeri Singaraja, pada 13 Juni 2024, yang menjatuhi dua terdakwa dengan pidana selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun, tidak perlu dijalani," kata Koordinator Lapangan Aksi Damai I Putu Dika Adi Suantara.
Karena putusan hakim dinilai tidak memberikan keadilan bagi masyarakat Bali, bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Singaraja mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar.

"Kami tetap mengapresiasi PN Singaraja atas putusan perkara Tingkat Pertama Nomor: 2/Pid.B/2024/PN.Sgr tertanggal 13 Juni 2024 tersebut. Dan kami ingin mendukung upaya banding oleh JPU Kejari Singaraja karena menilai putusan itu tak mencerminkan keadilan," beber Dika.
Selaku elemen masyarakat Bali, kata Dika, perbuatan kedua terdakwa telah mencederai keluhuran budaya Nyepi, secara turun temurun sebagai keluhuran peradaban masyarakat Bali.
"Putusan majelis hakim membuktikan lemahnya kehadiran negara dalam merawat nilai-nilai pluralisme dan keragaman yang telah dibingkai sebagai Bhinneka Tunggal Ika," imbuhnya.
Forum Peduli Bali Santhi menyampaikan tujuh pernyataan dalam demo yang mereka gelar, yakni pertama mereka mengapresiasi langkah upaya hukum banding yang dilakukan JPU Kejari Buleleng yang terdaftar berdasarkan perkara Nomor 55/PID/2024/PT DPS di PT Denpasar.
Upaya banding ini, pihaknya dukung penuh supaya putusan pidana di tingkat pertama pada PN Singaraja dapat dipertimbangkan kembali.
"Sehingga dapat menciptakan asas hukum yang berkeadilan, utamanya bagi adat dan budaya Hindu," ucapnya.

Kedua, forum itu mendorong Ketua PT Denpasar dalam hal ini majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penodaan hari raya Nyepi untuk mempertimbangkan dengan lebih bijak yang tidak hanya dalam aspek hukumnya, tetapi aspek adat dan budaya Hindu.
Ketiga, Nyepi bukan hanya sebatas ritual, tetapi sebuah ritus rohani yang merefleksikan peradaban, serta kepercayaan terhadap Tuhan, manusia, dan alam bagi masyarakat Bali.
Maka sakralisasi keberadaan Nyepi sebagai warisan satu-satunya di dunia wajib dijaga spiritnya dari upaya-upaya pendegradasian budaya.
Keempat, Bali sebagai etalase Internasional dan wajah peradaban bangsa Indonesia, akan memiliki citra buruk karena ketidakmampuan masyarakat, pemerintah, dan penegak hukumnya dalam menjaga kearifan budayanya, khususnya Nyepi yang telah terbukti mendapat apresiasi dunia Internasional.
Kelima, pihaknya melihat berbagai putusan pengadilan atas kasus serupa di berbagai daerah di luar Pulau Bali. Maka seyogyanya PT Denpasar menghadirkan rasa keadilan dengan putusan pidana berupa pemberian hukuman penjara yang serupa sebagai tanggung jawab moral menjaga kebhinekaan Indonesia yang sudah jelas direpresentasikan oleh masyarakat Bali, dengan peradabannya.

Keenam, jika para pihak penegak hukum tidak mampu melakukan hal tersebut dengan menjatuhkan putusan pidana berupa hukuman penjara kepada terdakwa, maka dari sejak putusan tersebut disahkan akan menjadi catatan kelam dalam sejarah penegakan keadilan hukum.
"Kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia akan mudah dilanggar akibat para pejabat penegak hukum tidak mampu merawat keadilan hukum bagi warga negara dan tiap keyakinan yang dianut," bebernya.
Ketujuh, menyatakan masyarakat Bali semenjak forum ini dibuat sampai pada penyampaian aspirasi akan menunggu putusan yang akan dihadirkan oleh para penegak hukum dalam rangka merawat kebhinekaan Negara Republik Indonesia.
Mereka akan menentukan sikap di kemudian hari.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Wayan Karya menyampaikan masukan dari elemen masyarakat memang sangat diinginkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar.
Karena bagaimanapun juga, Hakim dalam memutus suatu perkara mempedomani tiga hal, di antaranya adalah Legal Justice, Social Justice, dan ketiga Moral Justice.
"Ketiga hal itu akan digabungkan menjadi satu dalam bentuk putusan. Terima kasih apa yang telah disampaikan oleh semua, khususnya Forum Peduli Bali Santhi kepada kami. Tentu ini akan kami sampaikan kepada majelis hakim," katanya, seraya menambahkan kalau majelis hakim sifatnya independen.
Sementara terkait pengamanan demo tersebut, Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol Tomiyasa mengaku menerjunkan sekitar 500 personel untuk melaksanakan pengamanan, dengan melibatkan personel Polresta Denpasar dan Polda Bali.
"Walaupun kami tahu aksinya itu aksi damai, kami tetap utamakan keamanan. Kami libatkan kendaraan water canon juga sebagai kelengkapan sesuai SOP," ujarnya. (*)


https://www.denpost.id/bali/10551320...dilan?page=all


Diubah oleh Novena.Lizi 25-07-2024 16:53
indrastrid
indrastrid memberi reputasi
1
484
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
675.7KThread43.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.