Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kissmybutt007Avatar border
TS
kissmybutt007
Mulyono Terindikasi Kuat Berikan Proyek di Pemprovsu ke ODGJ
Mulyono Terindikasi Kuat Berikan Proyek di Pemprovsu ke ODGJ - Metro Daily
Pran Hasibuan
4–5 minutes

Mulyono Terindikasi Kuat Berikan Proyek di Pemprovsu ke ODGJ
Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setdaprovsu yang kini menjabat Kadis PUPR Sumut, Mulyono menjawab konfirmasi wartawan, Jumat 12 Juni 2024. PRAN HASIBUAN/METRODAILY
[hr]
MEDAN, METRODAILY — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ternyata pernah memberikan proyek bernilai fantastis kepada orang dalam gangguan jiwa alias ODGJ.
Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Setdaprovsu, Mulyono, merupakan salah satu pejabat yang terindikasi kuat dalam meloloskan salah satu peserta tender ODGJ. Salah satunya pada paket proyek pembangunan tahap II Sekolah Menengah Atas (SMA) Plus Besitang, Kabupaten Langkat tahun anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Sumut senilai Rp10 miliar. Tender ini dimenangkan CV Bintang Buana milik Muhammad Nasir yang diduga peserta tender ODGJ tersebut.
Dugaan kuat memenangkan perusahaan Muhammad Nasir, lantaran yang bersangkutan ada tautan dengan mantan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Muhammad Nasir kerap menggunakan kedekatan itu guna meminta proyek ke organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprovsu.
Muhammad Nasir berstatus ODGJ diketahui lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, dengan Nomor Perkara 87/Pid.Pra/2023/PN Mdn, Selasa, 5 Desember 2023. Ia menggunakan putri kandungnya sendiri, Anisa Azis sebagai pemohon/penjamin atas kasus prapidnya terhadap Termohon Kapolri melalui Kapoldasu melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Dalam amar putusan saat itu, hakim tunggal PN Medan menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya. Yakni menyatakan tindakan Termohon (Direktur Reserse Kriminal Umum Poldasu) menetapkan Nasir sebagai Tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 3/a, adalah perbuatan yang sangat keliru serta bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku khususnya Pasal 44 ayat (1) KUH Pidana dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan status tersangka, atas diri Tersangka/Muhammad Nasir oleh Termohon: Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut status Tersangka yang telah ditetapkan Termohon terhadap Muhammad Nasir/Tersangka.
Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan Perkara Pidana atas diri Tersangka/Muhammad Nasir: Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengupayakan perawatan terhadap Tersangka/Muhammad Nasir di Rumah Sakit Jiwa dengan tanggungan dan biaya Pemohon sendiri: Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Berkilah
Merespon fakta ini, Mulyono berkilah bahwa dirinya bukanlah 'pemeran utama' memberikan paket proyek terhadap perusahaan Muhammad Nasir saat itu.
"Dulu tidak bisa kita amati. Karena ketemu sewaktu bukti kualifikasi (peserta tender) oleh Pokja (kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan/ULP). Kalau dalam proses (tender) kan tidak ada pertemuan," katanya saat dikonfirmasi Metrodaily.jawapos.com di Kantor Gubernur Sumut, Jumat, 14 Juni 2024.
Mulyono malah mempertanyakan soal surat keterangan ODGJ Muhammad Nasir ke wartawan. Setelah dijelaskan bahwa surat tersebut dipegang langsung oleh penjamin dari Muhammad Nasir, dan informasi itu didapat dari PN Medan, Mulyono kembali berkilah. Ia juga terkesan menyalahkan pihak kontraktor.
"Mereka (sub kontraktor) yang berkepentingan langsung pun kecolongan. Sub kontraktor kenapalah dia berkontrak dengan ODGJ," kata pria yang saat ini menjabat kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut tersebut. Mulyono dilantik Pj Gubsu Hassanudin pada 1 Maret 2024 sebagai Kadis PUPR Sumut defenitif.
Kenal
Mulyono mengaku mengenal sosok Muhammad Nasir namun tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah pemegang 'kartu merah' dari RSJ Prof Muhammad Ildrem Sumut, terutama saat mendaftar menjadi peserta lelang.
"Iya (pernah ketemu), tapi bukan karena (proyek tersebut). Ketemu karena sama-sama tinggal di Medan. Kan pernah juga kita ngopi di Kembar Cafe. Hubungannya sekadar kenal lah. Kalau sering ketemu, nggak. Kalau dibilang kenal, ya kenal," ungkap mantan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pematang Siantar tersebut. "Ke Dinas PUPR ada sekali datang. Kalau saya siapapun yang datang ke kantor, tetap saya layani," sambungnya.
Mulyono juga mengetahui persoalan antara Muhammad Nasir dengan sub kontraktor pembangunan SMA Plus Besitang, Langkat, sampai ke ranah hukum.

"Sampai lapor polisi tau, namun sampai ODGJ saya gak tau. Belum pernah baca putusan (pengadilan soal ODGJ)," ujarnya.
Pihaknya saat itu tidak sampai menelusuri perusahaan milik Muhammad Nasir. Apalagi ada informasi, pada 2019, Muhammad Nasir sudah pernah dinyatakan ODGJ oleh pengadilan, atas kasus kekerasan yang akhirnya melepaskan dirinya dari jeratan hukum, beririsan pula dengan proyek yang diterimanya dari Pemprovsu.
"Ini kan perdata ya, soal hutang piutang. Karena dia punya hutang dengan orang lain, tidak bisa juga kita batalkan perusahaannya ikut tender. Semua filter di Pokja, kalau Pokja bilang iya (layak ikut tender maka diloloskan). Namun gak sampai tracking itu perusahaan milik siapa dan sebagainya. Biasanya (kalau perusahaannya failed) di Pokja akan di-blacklist," katanya.
"Pokja itu tidak bisa meramalkan apakah dia nanti ODGJ. Kemudian karena pekerjaan tidak selesai, tidak bisa diramalkan juga. Kan ada ranah masing-masing. Sortir bakal terjadi ODGJ berat juga itu. Pemprov menyortir seperti itu ya tidak bisa. Bisa jadi pas diperiksa, kondisinya ODGJ. Tapi keluar dari situ, sehat dia."
Soal kedekatan Muhammad Nasir dengan mantan Gubsu Edy Rahmayadi, Mulyono menyebut tidak mengetahuinya.
"Maaf kalau tender gak ada lihat kedekatan dengan mantan gubernur," ucapnya.
Mulyono menegaskan tidak ada kongkalikong dalam keputusan memenangkan CV Bintang Buana atas proyek SMA Plus Besitang, walau pada akhirnya berperkara secara pidana atas tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Muhammad Nasir dengan pihak sub kontraktor.
"Oh tidak ada, kepada Pokja itu saya selalu tekankan, silakan melaksanakan proses pemilihan sesuai aturan yang berlaku. Walau terkadang orang lain melihat peraturan itu bisa berbeda. Tetapi saya tekankan sepanjang keyakinan dari Pokja itu kuat, silakan lakukan," pungkasnya. (*)



https://metrodaily.jawapos.com/sumut...provsu-ke-odgj


lama lama tak ada yg waras lagi di konohaemoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakak
shinsoun
aku.hamil.mas
mnotorious19150
mnotorious19150 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
436
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
675.7KThread43.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.