Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

toarzanAvatar border
TS
toarzan
KPPU Mulai Sidangkan Google atas Dugaan Monopoli
KPPU Mulai Sidangkan Google atas Dugaan Monopoli

JAKARTA, KOMPAS  —  Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mulai menyidangkan Google LLC di Jakarta, Jumat (28/6/2024). Proses perdata ini menyidangkan kasus seputar dugaan monopoli.

Agenda sidang adalah pembacaan laporan dugaan pelanggaran oleh majelis investigator KPPU. Pada sidang tersebut, investigator KPPU membacakan laporan dugaan pelanggaran oleh Google yang merupakan ringkasan dari 40 dokumen hasil penyelidikan.

Majelis investigator diketuai Hilman Pujana. Adapun dua anggota majelis meliputi Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha.

Mengutip siaran pers KPPU, Google LLC, yang dalam sidang diwakili oleh kuasa hukumnya, diduga telah mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System. Google juga diduga mengancam memberikan sanksi apabila pengembang tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.

GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store, di Indonesia. Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15-30 persen dari pembelian.

Terdapat empat jenis aplikasi yang dikenakan penggunaan GPB tersebut. Pertama, aplikasi yang menawarkan langganan (seperti pendidikan, kebugaran, musik, atau video). Kedua, aplikasi yang menawarkan digital items yang dapat digunakan dalam permainan/gim.

Ketiga, aplikasi yang menyediakan konten atau kemanfaatan (seperti versi aplikasi yang bebas iklan). Keempat, aplikasi yang menawarkan cloud software and services (seperti jasa penyimpanan data dan aplikasi produktivitas)

Kebijakan penggunaan GPB tersebut, masih mengutip siaran pers yang sama, mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya dan penyedia konten atau pengembang (developer) aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut.

Google juga tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB. Kebijakan penggunaan GPB tersebut efektif diterapkan pada 1 Juni 2022. Bagi aplikasi yang tidak mematuhi kebijakan tersebut, akan dihapus oleh Google Play Store.

Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93 persen. Karena itu, atas beberapa kebijakan yang diberlakukan oleh Google LLC tersebut, investigator menganalisis adanya dampak terhadap persaingan usaha.

Kebijakan Google LCC tersebut, investigator menyebut, telah menimbulkan hambatan pasar jasa penyediaan pembayaran, hilangnya pilihan pembayaran bagi konsumen, dan adanya penurunan pendapatan developer Indonesia yang dibarengi dengan kenaikan pendapatan terlapor.

Berdasarkan pemantauan jalannya sidang, kuasa hukum Google minta salinan laporan dugaan pelanggaran. Namun, KPPU tidak memberikannya. Investigator hanya memberikan kesempatan kuasa hukum Google untuk memfoto 16 dokumen. Sisanya yang disebut rahasia tak bisa difoto. Investigator beralasan, hal itu untuk melindungi saksi-saksi.

Selanjutnya, kuasa hukum Google meminta waktu tiga minggu untuk mempelajari dokumen hasil penyelidikan sekaligus mendiskusikannya dengan manajemen Google. Majelis investigator akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda penyampaian tanggapan terlapor terhadap laporan dugaan pelanggaran pada 16 Juli 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung KPPU Jakarta.

Jangka waktu pemeriksaan pendahuluan ini adalah 30 hari kerja sejak 20 Juni 2024 dan berakhir pada 31 Juli 2024.

”Kami menyambut baik kesempatan untuk berkolaborasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha sambil menunjukkan kebijakan transparansi ataupun opsi-opsi sistem yang Android dan Google Play tawarkan bagi para pengembang dan pengguna. Kami juga siap menjelaskan bagaimana platform kami telah mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Director of Google Play Asia Pacific Scaled Partner Management & Ecosystem Partnerships Kunal Soni dalam keterangan resmi yang diterima Kompas, Jumat (28/6/2024), di Jakarta.

Kunal menyatakan, sistem penagihan Google Play memungkinkan pengembang di Indonesia bertransaksi secara aman dengan pengguna di 190 negara. Google Play bekerja sama dengan sejumlah penyedia pemrosesan pembayaran, seperti Dana, GoPay, Indosat Ooredoo Hutchison, dan Telkomsel.

Terkait biaya layanan di Google Play, menurut Kunal, termasuk terendah di antara platform distribusi aplikasi lainnya. Sebanyak 97 persen pengembang tidak perlu membayar biaya layanan apa pun. Bagi yang dikenai biaya layanan, itu pun 99 persen, aplikasi pengembang harus memenuhi syarat untuk biaya layanan 15 persen atau kurang.

”Sebagian besar pemasukan dari biaya layanan atas transaksi aplikasi di Google Play, kami gunakan kembali untuk mendanai pengembangan Android dan Google Play,” ujarnya.

Sejak Google Play hadir pada 2011, Kunal melanjutkan, para pengembang Indonesia berhasil meraih sukses. Lebih dari 10.400 pengembang Indonesia aktif mengelola 33.800 aplikasi live di Google Play dan membuka 197.000 lapangan pekerjaan secara langsung ataupun tidak langsung.

Dia mengklaim, Google terus memberdayakan pengembang aplikasi dan gim di Indonesia melalui berbagai inisiatif, di antaranya adalah Google Play Academy Study Jam dan Google Play Unity Game Developer Training.

”Kemudian, tidak seperti di perangkat iOS milik Apple, gawai Android di Indonesia secara bawaan biasanya dilengkapi dua atau lebih platform distribusi aplikasi. Para pengembang dapat mendistribusikan aplikasi langsung dari laman mereka ke pengguna Android tanpa melalui platform distribusi aplikasi atau sideloading,” tuturnya.

Google telah menunjuk firma pengacara Assegaf Hamzah & Partners dan Ginting & Reksodiputro yang berafiliasi dengan A&O Shearman sebagai kuasa hukum. Kedua firma pengacara ini hadir dalam sidang tanggal 20 dan 28 Juni 2024 di kantor KPPU.

Senior Partner di Assegaf Hamzah & Partners HMBC, Rikrik Rizkiyana, mengatakan, kliennya senantiasa tunduk kepada seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia dan seluruh negara tempat beroperasi. Selama ini hal tak terbantahkan ialah kontribusi Google Play untuk para pengembang lokal Indonesia sehingga mereka bisa terus berkembang.

”Terkait dokumen bukti-bukti penyelidikan Google Play dan GPB yang KPPU miliki, kami sudah memperolehnya. Baru hari ini (Jumat, 28/6/2024), kami mendapatkan dokumen bukti penyelidikan atas apa yang KPPU tudingkan,” ujarnya.

Rikrik mengklaim, selama ini kliennya tidak pernah menerima laporan keluhan dari pengembang yang merasa dirugikan dengan kebijakan Google Play dan GPB. Kebanyakan pengembang merasa cukup senang.

”Penyelidikan terhadap Google Play dan GPB merupakan inisiatif KPPU. KPPU yang berinisiatif, bukan kami. Dengan demikian, kita harus benar-benar melihat persepsi KPPU seperti apa,” ucap Rikrik.

Ketua Majelis Komisi Perkara KPPU Hilman Pujana menyatakan, perkara Nomor 3 Tahun 2024 tentang dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penerapan Google Play Billing System, memutuskan untuk menunda pelaksanaan sidang perdana atas perkara tersebut pada Kamis (20/6/2024). Sebab, kuasa hukum Google belum melengkapi dokumen administrasi terkait surat kuasa dalam mewakili terlapor dalam sidang tersebut.

Selanjutnya, sidang perdana yang dijadwalkan ulang pada Jumat (28/6/2024) hanya diisi oleh pembacaan laporan dugaan pelanggaran oleh investigator KPPU.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat KPPU Intan Putri mengatakan, berapa besar proyeksi kerugian yang dialami oleh pengembang baru bisa terungkap dalam persidangan selanjutnya.

Secara terpisah, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat, kasus Google dan KPPU merupakan contoh menarik dari sistem pasar yang berbentuk two-sided market. Ada dua pasar yang harus dilayani oleh Google, yaitu pengembang aplikasi dan pengguna akhir. Dia melihat kasus ini lebih ke penentuan tarif alih-alih penguasaan pangsa pasar ataupun posisi dominan.

”Jika melihat praktik pembayaran aplikasi dan ke pengembang, yang Google lakukan sering kali terjadi pada sistem pembayaran, baik dengan mitra maupun karyawan. Jadi, akan muncul pertanyaan apabila penerapan di perusahaan lain, apakah KPPU juga tidak melakukan pemeriksaan yang serupa. Pertanyaannya nanti adalah apakah pengguna akhir akan dirugikan dengan mereka menggunakan sistem pembayaran sejenis GPB lainnya?” kata Nailul.

Kronologi

Sejak 14 September 2022, KPPU menyelidiki kebijakan Google Play (distributor aplikasi Android milik Google) dan Google Pay Billing (GPB). GPB adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store.

KPPU mengklaim menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan kebijakan Google yang mewajibkan developer mendistribusikan aplikasinya lewat Google Play menggunakan GPB dan memberikan sanksi hapus aplikasi jika tidak patuh telah merugikan pengembang. Kebijakan ini menguntungkan Google.

Kebijakan itu, oleh KPPU, dianggap melanggar Pasal 17, 19 Huruf (a) dan (b), serta Pasal 25 Ayat (1) Huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tuduhannya adalah monopoli distributor aplikasi di Google Play, sistem pembayaran tunggal, dan potongan komisi terhadap developer yang tinggi.

Dalam proses penyelidikan, Google mengajukan surat permohonan perubahan perilaku kepada KPPU pada 13 Juni 2023. Selanjutnya pada 11 Juli 2023 , Google melakukan perbaikan surat permohonan perubahan perilaku.

Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh KPPU, yaitu 24 November 2023, Google tidak dapat memenuhi dua komitmen dalam perubahan perilaku sehingga proses pemantauan perubahan perilaku dihentikan. KPPU lalu memutuskan penyelidikan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan oleh sidang majelis komisi.

Mengingat proses penyelidikan bisa memakan waktu panjang dan KPPU sempat mengalami peralihan komisioner sehingga sempat tidak menjalani perkara, maka sidang perdana untuk Google baru dimulai per 20 Juni 2024.

https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2...ankan-monopoli
Diubah oleh toarzan 29-06-2024 12:01
GazeX
aku.hamil.mas
aku.hamil.mas dan GazeX memberi reputasi
0
395
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.4KThread45.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.