Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

CupeakeAvatar border
TS
Cupeake
Napi Lapas Cipinang Peras Siswi SMP di Jabar Modus Love Scamming

Napi Lapas Cipinang Peras Siswi SMP di Jabar Modus Love Scamming
Bukti chating modus love scamming yang dilakukan napi Lapas Cipinang

Bandung - Polda Jawa Barat (Jabar) membongkar aksi love scamming atau penipuan berkedok asmara yang dijalankan seorang narapidana di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. 
Korbannya, menimpa seorang siswi SMP yang masih berusia 13 tahun.
Kasus ini bermula saat tersangka berinisial MA yang diketahui sedang mendekam di Lapas Cipinang, berkenalan dengan korban via Instagram. 
MA menggunakan foto orang lain dengan tampilan pria tampan dan bernama Cakra untuk mengelabui korbannya.

Korban yang masih duduk di bangku SMP di Jabar pun tertipu dengan modus yang dilakukan tersangka. 
Perkenalan keduanya kemudian terjadi sekitar Maret 2024, hingga berlanjut ke percakapan via WhatsApp.

Diam-diam, dengan modus bujuk rayunya, MA bisa memperdaya korban untuk mengirimkan foto maupun video tanpa busana. 
Bermodal foto dan video tersebut, MA lalu menghubungi orang tua korban dan meminta tebusan sebesar Rp 600 ribu.

"Disertai dengan ancaman kalau tidak transfer akan dibagikan dan disebarluaskan ke sekolah yaitu kepada guru dan teman-teman (korban) supaya malu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat rilis ungkap kasus, Jumat (28/6/2024).

Selain mengirim video dan foto korban tanpa busana kepada orang tuanya, MA juga membuat grup WhatsApp. 
Grup itu beranggotakan tersangka, korban beserta keempat kawan korban.

Lebih nekatnya lagi, MA menggunakan foto korban tanpa busana itu sebagai foto profil dan menyebarkannya di grup yang ia buat. 
MA terus-terusan menebar teror hingga membuat orang tua maupun korban mengalami trauma.

"Orang tua korban kemudian menuruti keinginan tersangka dengan mentransfer uang sebesar Rp 100 ribu pada tanggal 9 Juni 2024," ucap Jules Abraham.

Orang tua korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi. 
Dari hasil pemeriksaan, sosok tersangka MA pun diketahui sedang mendekam di Lapas Cipinang.

"Perkara ini dapat terungkap atas kerjasama dengan Kemenkumham, dalam hal ini Kalapas Cipinang serta jajaranya," kata Jules.

"Bahwa yang bersangkutan (tersangka) juga merupakan narapidana kasus yang sama yaitu tindak pidana pencabulan terhadap anak yang telah divonis 9 tahun dan baru menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, MA dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.

Serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27b ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tentang ITE, dan Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.




Sumber


aku.hamil.mas
bukan.bomat
Nikita41
Nikita41 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
507
29
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.4KThread42KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.