Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Digelar di UI, Sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa Adili Nawadosa Jokowi Dimulai

Digelar di UI, Sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa Adili Nawadosa Jokowi Dimulai
Majelis hakim People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 25 Juni 2024. Sidang berisikan agenda menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyebutkan bakal mengadili sembilan dosa atau "Nawadosa" rezim Jokowi selama sepuluh tahun menjabat. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar sidang untuk mengadili pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada hari ini, Selasa, 25 Juni 2024. Pengadilan yang disebut People's Tribunal atau Sidang Rakyat itu digelar secara terbuka di Wisma Makara Universitas Indonesia atau UI, Depok, Jawa Barat.

Pantauan Tempo di lokasi, ratusan orang terlihat hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, seperti mahasiswa, buruh, petani, akademisi, jurnalis, hingga para aktivis.

Menurut laman mahkamahrakyat.id, Mahkamah Rakyat Luar Biasa dilaksanakan untuk mengadili “Nawadosa” rezim Jokowi. Ada sembilan poin “Nawadosa” yang mereka sebutkan dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi dan dipandang telah mengganggu rasa keadilan rakyat.

Saat pengadilan dimulai, sejumlah penggugat yang merupakan komponen masyarakat sipil sudah hadir di ruang sidang. Ada delapan penggugat dalam sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa kali ini.

Mereka masing-masing membawa gugatan “Nawadosa” rezim Jokowi dengan fokus berbeda-beda. Di antaranya soal perampasan ruang hidup, persekusi, korupsi, militerisme dan militerisasi, komersialisasi pendidikan, kejahatan kemanusiaan dan impunitas, sistem kerja yang memiskinkan, serta pembajakan legislasi.

Sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa dimulai pada sekitar pukul 10.30 WIB. Panitera Mahkamah Luar Biasa Dicky Rafiki membacakan agenda sidang sebelum pengadilan itu dimulai.

“Perkenankan kami untuk menjelaskan agenda sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa pada hari ini,” kata Dicky di hadapan para hadirin. Pertama, kata dia, agenda sidang dimulai dengan pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum para penggugat.
Kedua, pembacaan gugatan oleh penggugat. Ketiga, pembacaan keterangan di daerah-daerah. Serta keempat, pemeriksaan gugatan oleh majelis.

“Lima, pemeriksaan saksi atau ahli,” ucap Dicky. Terakhir, sidang akan ditutup dengan pembacaan kesimpulan, petitum, dan pembacaan amar putusan.

Juru Bicara Mahkamah Rakyat Luar Biasa, Edy Kurniawan mengatakan panitia sidang telah melayangkan panggilan kepada Jokowi untuk hadir di pengadilan rakyat tersebut. Surat pemanggilan itu, kata Edy, telah disampaikan secara langsung ke Kantor Sekretariat Negara dan secara daring ke media sosial milik pemerintah.

Namun, Presiden Jokowi sebagai tergugat tidak memenuhi panggilan Mahkamah Rakyat Luar Biasa. Baik Jokowi maupun pemerintah tidak mengirimkan wakilnya untuk datang di tengah-tengah sidang rakyat kali ini.
https://nasional.tempo.co/read/18838...jokowi-dimulai






Profil 9 Hakim Mahkamah Rakyat yang Adili Nawadosa Jokowi, dari Putri Gus Dur hingga Eks Direktur LBH
Digelar di UI, Sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa Adili Nawadosa Jokowi Dimulai
Majelis hakimi People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 25 Juni 2024. Sidang berisikan agenda menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyebutkan bakal mengadili sembilan dosa atau "Nawadosa" rezim Jokowi selama sepuluh tahun menjabat. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar People’s Tribunal atau Pengadilan Rakyat untuk mengadili pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Wisma Makara Universitas Indonesia atau UI, Depok, Jawa Barat pada Selasa, 25 Juni 2024. Ada sembilan hakim dari berbagai latar belakang yang bertugas mengadili gugatan terhadap Jokowi dalam sidang tersebut.

Kesembilan hakim itu merupakan komponen masyarakat sipil yang dipercaya untuk memimpin berjalannya sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa. Di antara mereka terdapat advokat, aktivis, hingga jurnalis dan pekerja rumah tangga.

Gugatan yang mereka adili disebut sebagai sembilan dosa atau “Nawadosa” rezim Jokowi. Di antaranya soal perampasan ruang hidup, persekusi, korupsi, militerisme dan militerisasi, komersialisasi pendidikan, kejahatan kemanusiaan dan impunitas, sistem kerja yang memiskinkan, serta pembajakan legislasi.

Adapun Mahkamah Rakyat merupakan peradilan alternatif yang dikenal dalam sistem demokrasi untuk menyelesaikan masalah hukum. Mahkamah Rakyat adalah gerakan yang berasal dari ketidakpercayaan masyarakat sipil terhadap kebijakan dan penegakan hukum yang diselenggarakan negara.

Berikut profil kesembilan hakim Mahkamah Rakyat Luar Biasa yang mengadili pemerintahan Presiden Jokowi:

1. Anita Wahid

Anita Wahid adalah seorang aktivis yang bergerak di bidang hak asasi manusia dan demokrasi. Dia aktif bergiat di Wahid Institute terutama untuk tiga fokus, yaitu antikorupsi, toleransi beragama, dan ekosistem informasi digital. Anita diketahui merupakan putri dari Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

2. Asfinawati

Asfinawati dikenal sebagai seorang advokat dan aktivis hak asasi manusia. Dia pernah menjabat sebagai Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI pada periode 2017-2021. Sebelumnya, Asfinawati juga pernah menjadi Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta pada 2006-2009.

3. Sasmito

Sasmito adalah seorang jurnalis yang pernah menjabat sebagai Ketua Aliansi Jurnalis Independen atau AJI periode 2021-2024. Saat ini, dia adalah anggota Majelis Etik dan Peradilan Organisasi AJI. Dia memiliki perhatian khusus kepada isu hak asasi manusia, demokrasi, kebebasan berekspresi, kemerdekaan pers, hingga kesejahteraan jurnalis.

4. Ambrosius S Klagilit

Ambrosius adalah aktivis Yayasan Pusaka Bentala Rakyat. Ambrosius selama ini berperan dalam advokasi hak-hak masyarakat adat. Di antara kasus yang dia advokasi, Ambrosius giat mendampingi masyarakat adat Papua yang harus berhadapan dengan perusahaan dan investasi di tanah mereka.

5. Nining Elitos

Nining adalah seorang perempuan yang memiliki perhatian terhadap isu perburuhan. Dia pernah menjadi Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI). Posisi itu dia emban dari 2008 hingga 2023. Saat ini, Nining tetap aktif di KASBI sebagai Koordinator Dewan Buruh Nasional. Selama lima tahun terakhir, Nining terlibat aktif dalam aksi-aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja
6. Nur Khasanah

Nur Khasanah adalah aktivis perempuan yang juga seorang pekerja rumah tangga atau PRT. Dia selama ini aktif mengadvokasi isu-isu kesejahteraan dan perlindungan PRT. Nur Khasanah adalah Koordinator Serikat PRT Merdeka Semarang dan tergabung dalam Organisasi Jaringan Advokasi PRT atau JALA PRT. Sebagai seorang aktivis, dia sudah puluhan tahun mendorong pengesahan RUU Perlindungan PRT.

7. Lini Zurlia

Lini adalah seorang aktivis hak asasi manusia yang fokus menangani isu keberagaman identitas gender dan orientasi seksual. Saat ini, Lini adalah Manajer Advokasi di ASEAN Sexual Orientation, Gender Identity and [removed]SOGIE) Causus.

8. Yohanes Kristoforus Tara atau Romo Kristo

Romo Kristo adalah seorang pemuka agama Katolik. Dia selama ini aktif mendampingi masyarakat dalam advokasi isu-isu lingkungan, khususnya saat menghadapi perusahaan tambang. Pada tahun 2018, Romo Kristo mendapatkan penghargaan Kalpataru Pengabdi Lingkungan Hidup dari Pemerintah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

9. Nurhayati

Nurhayati atau Ibu Inur adalah putri dari salah seorang korban Peristiwa Tanjung Priok 1984. Sejak 2004, Nurhayati bersama Ikatan Keluarga Korban Tanjung Priok atau IKAPRI aktif dalam mengadvokasi penuntasan peristiwa pelanggaran HAM berat Tanjung Priok

https://nasional.tempo.co/read/18839...lbh?page_num=2


Alasan Neneng Adukan Jokowi ke Mahkamah Rakyat: Pengadilan Sekarang Kejam, Tak Ada Penyelesaian
Digelar di UI, Sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa Adili Nawadosa Jokowi Dimulai
Warga selaku penggugat saat mengikuti People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 25 Juni 2024. Sidang berisikan agenda menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyebutkan bakal mengadili sembilan dosa atau "Nawadosa" rezim Jokowi selama sepuluh tahun menjabat. TEMPO/Subekti.
IKLAN
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar People’s Tribunal atau Pengadilan Rakyat untuk mengadili pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Selasa, 25 Juni 2024. Neneng, seorang warga Desa Sukamulya, Rumpin, Bogor, Jawa Barat, ikut hadir dalam sidang tersebut sebagai penggugat mewakili desanya.

Neneng mengajukan gugatan kepada Jokowi terkait konflik agraria yang dialami desanya. Selain Neneng, ada tujuh orang penggugat lain dengan gugatan berbeda-beda yang mengikuti sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa.

Diketahui, Desa Sukamulya tempat Neneng berasal sudah bertahun mengalami konflik pertanahan dengan TNI AU. Lanud Atang Sanjaya milik TNI AU disebut mengklaim tanah seluas 1.000 hektare di Desa Sukamulya pada 2007 dan didaftarkan menjadi barang milik negara di Kementerian Keuangan pada 2009.

Namun, Neneng menyatakan warga desanya merasa enggan untuk membawa perkara konflik agraria tersebut ke pengadilan negara. “Karena kasus kami kasus berat. Sekarang kan pengadilan itu beda ya, bisa dibeli gitu,” kata Neneng di sela-sela Pengadilan Rakyat yang berlangsung di Wisma Makara Universitas Indonesia atau UI, Depok, Jawa Barat.

Neneng berujar warga Desa Sukamulya melihat banyak kasus-kasus sengketa pertanahan lain yang tidak dapat diselesaikan dengan adil. Pengalaman itu membuat mereka ragu untuk mengadukan kasus mereka ke negara. “Begitu kejamnya pengadilan itu, seakan-akan setiap kasus itu tidak ada penyelesaian,” ujar Neneng.

Neneng menyatakan warga desanya tidak memiliki banyak modal untuk menjalani proses persidangan, baik modal ekonomi maupun politik. “Nah takutnya kekurangannya kami bisa apa ya, bisa mencelakakan kawan-kawan kami semua. Ada kekhawatiran,” ujar Neneng.

Neneng mengklaim warga Desa Sukamulya sudah beberapa kali mengalami kekerasan dan intimidasi dari aparat negara. Pengalaman tersebut juga kemudian memunculkan kekhawatiran jika mereka membawa kasus desa mereka ke pengadilan resmi.

Maka dari itu, Neneng berujar dirinya memilih untuk mengadukan masalah mereka ke Mahkamah Rakyat Luar Biasa. Meski bukan pengadilan resmi, Neneng berharap Pengadilan Rakyat bisa menghasilkan putusan yang lebih adil.

Pengadilan Rakyat yang lebih adil, kata dia, bisa menjadi lecutan bagi pemerintah untuk lebih memihak kepada rakyat kecil. “Sebenarnya kami ingin lebih menguatkan lagi, supaya pemerintah ini tahu gitu ya,” kata Neneng.

Diketahui, People’s Tribunal atau Mahkamah Rakyat adalah mekanisme peradilan alternatif yang dikenal dalam sistem demokrasi untuk menyelesaikan masalah hukum. Mahkamah Rakyat merupakan gerakan yang muncul karena ketidakpercayaan masyarakat sipil terhadap kebijakan dan penegakan hukum yang diselenggarakan oleh negara.
https://nasional.tempo.co/read/18839...a-penyelesaian


Mahkamah Rakyat Luar Biasa Siap Adili Sembilan Dosa Rezim Jokowi
Digelar di UI, Sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa Adili Nawadosa Jokowi Dimulai
Digelar di UI, Sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa Adili Nawadosa Jokowi Dimulai
Digelar di UI, Sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa Adili Nawadosa Jokowi Dimulai
Digelar di UI, Sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa Adili Nawadosa Jokowi Dimulai
Digelar di UI, Sidang Mahkamah Rakyat Luar Biasa Adili Nawadosa Jokowi Dimulai
https://foto.tempo.co/read/114629/ma...a-rezim-jokowi
Berbagai isu dibawa dalam mahkamah rakyat dari pembubaran FPI sampai diskriminasi LGBT...


0
637
39
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.