Kaskus

News

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Jalan Kaesang ke Pilkada 2024 Makin Mulus. KPU Gunakan Putusan MA Soal Usia Calon
Jalan Kaesang ke Pilkada 2024 Makin Mulus. KPU Gunakan Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah

Rabu, 19 Juni 2024 18:06 WIB



Jalan Kaesang ke Pilkada 2024 Makin Mulus. KPU Gunakan Putusan MA Soal Usia Calon

Kaesang Pangarep memimpin rapat perdana sebagai ketua umum PSI, dengan jajaran pengurus DPP PSI di Kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). Jalan Kaesang menuju Pilkada 2024 makin mulus setelah KPU memastikan bakal menggunakan putusan MA sebagai dasar penyusunan PKPU Pilkada 2024. 





TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, maju di Pilkada 2024 makin mulus lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengatur syarat usia calon kepala daerah berdasarkan pelantikan calon terpilih.

Hal ini termuat dalam draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pilkada yang akan diundangkan dalam waktu dekat.

Draf final rancangan PKPU itu telah dikirim KPU RI ke Komisi II DPR RI, melalui surat nomor 951/MK.02-SD/08/2024 dengan sifat 'penting/segera'.

Surat itu diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 14 Juni lalu.

"Iya, benar," ujar Hasyim dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/6/2024).

"Surat serupa dengan substansi yang sama juga kami kirimkan kepada Mendagri," imbuh dia.



Saat ini, draf final rancangan PKPU tentang Pencalonan Pilkada itu masih dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam surat yang sama, KPU menegaskan bahwa penghitungan syarat usia anyar ini akan dimasukkan ke dalam Pasal 15, sebagai bentuk tindak lanjut amar Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.



Dalam putusan MA, syarat usia calon kepala daerah dihitung ketika pasangan calon dilantik sebagai kepala daerah, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 tersebut, KPU akan menindaklanjutinya dalam rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 15, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih," tulis Hasyim dalam surat itu.



Putusan MA tersebut memungkinkan Kaesang yang kini baru berusia 29 tahun mendaftar sebagai calon kepala daerah ke KPU.

Seandainya menggunakan PKPU yang dibatalkan MA, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 yang mensyaratkan usia 30 tahun saat pendaftaran.

Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak. (Kompas.com/Vitorio Mantalean)



https://banyumas.tribunnews.com/2024...-kepala-daerah







Diubah oleh dragonroar 20-06-2024 02:58
itkgid
kakekane.cell
za4d1
za4d1 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
462
56
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
677.6KThread47KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.