Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

forumsawomatangAvatar border
TS
forumsawomatang
Guru Ngaji Cabuli 3 Murid Perempuannya yang Masih Usia SD di Jember
Guru Ngaji Cabuli 3 Murid Perempuannya yang Masih Usia SD di Jember, Dilakukan di Kamar Mandi Musala
Guru Ngaji Cabuli 3 Murid Perempuannya yang Masih Usia SD di Jember

Seorang guru ngaji di Jember ditangkap polisi karena telah mencabuli bocah muridnya.


Guru ngaji di Jember yang identitasnya disebut HR itu menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak.

Ustad yang mengajar Musala Kecamatan Patrang tersebut diduga kuat telah mencabuli dan menyetubuhi tiga murid perempuannya di kamar mandi.

YN (40), ibu dari satu korban mengungkapkan, kasus tersebut terungkap karena curiga, putri bungsunya tidak mau belajar mengaji lagi di mushola tersebut.

Ketika ditanya anaknya malah ketakutan.

Konten Sensitif
Guru Ngaji Cabuli 3 Murid Perempuannya yang Masih Usia SD di Jember


"Kami mencoba menggali dan menanyakan kejadian yang menimpa putri ragil kami. Malah anaknya merasa takut untuk bercerita, karena telah diberi pesan sama pelaku untuk tidak memberitahukan pada siapapun," ujarnya, Sabtu (15/6/2024).

Dia mengaku saat itu mencoba membujuk korban, hingga putrinya bersedia menceritakan alasan tidak mau belajar ilmu agama di mushola tempat pelaku mengajar.

Menurut keterangan korban, pada Oktober 2023 putrinya bersama tiga temen ngaji diajari praktek wudhu secara bergantian di samping mushola.

"Di kamar madi itulah guru ngaji yang berinisial HR (44) meminta korban melepas mukena dan celana terus menciumi dan meraba bagian sensitif korban," kata dia.

Konten Sensitif
Guru Ngaji Cabuli 3 Murid Perempuannya yang Masih Usia SD di Jember


Mendengar pengakuan putrinya, YN mengaku terkejut sebab anaknya yang masih duduk di kelas V Sekolah Dasar (SD), telah mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari guru agamanya.

"Dan kami mencari informasi pada temen-temen ngaji yang lainya dan ternyata tiga lainya mengalami perlakuan yang sama," bebernya.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP. Abid Uais Al-Qorni Aziz mengatakan pelaku telah ditahan, dan beberapa saksi juga telah diperiksa.

"Dari pemeriksaan dari 3 korban dan 3 saksi lainya. Kami lakukan pemeriksaan tersangka dan pengumpulan barang bukti langsung dilakukan penahanan untuk mempermudah pemeriksaan," tanggapnya.

Abid mengungkapkan, modus tersangka melakukan pencabulan kepada tiga murid ngajinya itu dengan alasan praktik belajar wudhu.

"Tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan berdalih praktek wudhu tapi dilakukan satu persatu masuk kamar mandi," ulasnya.

Konten Sensitif
Guru Ngaji Cabuli 3 Murid Perempuannya yang Masih Usia SD di Jember


Abid menegaskan, atas ulahnya itu pelaku dijerat pasal 81-82 ayat (1) dan Ayat (2) Junco Pasal 76D dan Atau Pasal 82 Ayat (1) Junco Pasal 76E Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016.

"Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ancaman paling lama 15 tahun penjara," tegasnya.


https://suryamalang.tribunnews.com/2024/06/15/guru-ngaji-cabuli-3-murid-perempuannya-yang-masih-usia-sd-di-jember-dilakukan-di-kamar-mandi-musala?page=all



Konten Sensitif
Guru Ngaji Cabuli 3 Murid Perempuannya yang Masih Usia SD di Jember

.co.cc17baik
aldonistic
xneakerz
xneakerz dan 4 lainnya memberi reputasi
5
421
42
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.