Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

beacuka1Avatar border
TS
beacuka1
Belajar dari Kasus Rafael Alun cs, Kemenkeu Usul Rp 3,72 M Benahi Integritas
 Belajar dari Kasus Rafael Alun cs, Kemenkeu Usul Rp 3,72 M Benahi Integritas

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berinisiatif melakukan beberapa kegiatan untuk meningkatkan integritas pegawai pada 2025. Hal ini belajar dari beberapa kejadian kasus hukum yang menyeret nama pegawai Kemenkeu.

"Kita belajar dari beberapa kejadian kemarin-kemarin ini, maka kita di 2025 ada suatu program baru, kita fokus kepada peningkatan integritas," kata Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (11/6/2024).


Awan mengatakan, kegiatan baru Inspektorat Jenderal Kemenkeu pada 2025 untuk peningkatan integritas pegawai yakni penanganan benturan kepentingan, serta profiling pegawai dan kantor. Kemudian kegiatan terkait pengawasan keamanan sistem informasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini juga menjadi penting karena di Kemenkeu kita sudah sangat intensif menggunakan sistem informasi," tutur Awan.

Untuk melaksanakan kegiatan tersebut di 2025, Awan mengusulkan kebutuhan anggaran sebesar Rp 3,72 miliar. Hal ini sesuai tugas Inspektorat Jenderal yakni menyelenggarakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kemenkeu sesuai ketentuan perundang-undangan, serta pelaksanaan koordinasi pengawasan atas pelaksanaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).

"Kita untuk kegiatan peningkatan integritas di 2025 ini mengusulkan kebutuhan anggaran sebesar Rp 3,72 miliar," ucapnya.

Sebagai informasi, per 31 Desember 2023 terdapat 78.034 jumlah pegawai Kemenkeu. Jumlah itu terbagi dalam 11 unit eselon I dan Lembaga National Single Window (LNSW), 7 Badan Layanan Umum (BLU), 1.050 unit vertikal, serta 5 Special Mission Vehicles (SMV) yang dimiliki.

Belum lama ini pegawai Kemenkeu yang terseret kasus hukum yakni mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, hingga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Ketiganya didakwa menerima gratifikasi.

https://finance.detik.com/berita-eko...ahi-integritas

setuju
0
286
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.