Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

beacuka1Avatar border
TS
beacuka1
80 Persen Dana Tapera Akan Jadi Obligasi, Tepis Isu Dipakai Tambal Pendapatan Negara

80 Persen Dana Tapera Akan Jadi Obligasi, Tepis Isu Dipakai Tambal Pendapatan Negara


 80 Persen Dana Tapera Akan Jadi Obligasi, Tepis Isu Dipakai Tambal Pendapatan Negara

KOMPAS.com - Sebanyak 80 persen dana dari Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) rencananya akan diinvestasikan dalam bentuk surat berharga negara berupa obligasi.

Dikutip dari Kontan, Jumat (31/5/2024), Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan, mayoritas dana di Tapera akan dimasukkan dalam obligasi negara.

Obligasi negara yang dimaksud adalah berupa Surat Berharga Negara (SBN). Sementara itu, sisa dana yang ada di Tapera akan dimasukkan dalam obligasi korporasi.


Selain itu, portofolio investasi yang ditempatkan pada SBN bersumber dari peserta Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) yang sudah menyelesaikan kepesertaannya.

“Ini kita optimalkan melalui kontrak investasi kolektif yang itu dijalankan oleh para manager investasi dan portofolionya kurang lebih 80 persen (ditempatkan) di obligasi,” jelas Heru.

Heru juga memastikan bahwa instrumen investasi obligasi akan dipilih yang memiliki kualitas tinggi.

Menurutnya, kebanyakan dari portofolio yang digunakan untuk menyimpan Tapera memiliki peringkat triple A dan dinilai sangat aman.

Baca juga: Cerita Para Pemilik Tapera, Pencairan Sulit, Selalu Diminta Menunggu, Perhitungannya Pun Tak Jelas


Bantah Tapera dipakai untuk tambah penerimaan negara

Dilansir dari Kompas.id, Senin (3/3/2024), Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Saiful Islam menepis isu Tapera akan digunakan untuk menambah penerimaan negara.

Saiful menuturkan, dana Tapera tidak akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dana Tapera yang dimiliki setiap peserta akan dicatat pada akun Single Investor Identification (SID).

Nantinya, setiap peserta Tapera dapat mengetahui alokasi investasi dari dana yang mereka tabung setiap bulannya.

Bentuk investasi tersebut juga akan dikelola oleh manajer investasi profesional dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara reguler.

Baca juga: Belum Kembalikan Dana Peserta Rp 567 M, BP Tapera: BPK Nyatakan Selesai
Masih memungkinkan “menguntungkan” negara

Terpisah, Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia (UI), Budi Frensidy mengungkapkan, alokasi dana Tapera untuk investasi obligasi merupakan pilihan bijak.

Ia mencontohkan, pengelolaan dana rakyat seperti Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) atau sekarang BPJS Ketenagakerjaan juga menaruh dana kelolanya di SBN.

Meskipun demikian, Budi masih mempertanyakan, bagaimana pengelolaan dana peserta Tapera yang sudah telanjur memiliki rumah.

Apabila membutuhkan waktu lama untuk memanfaatkan Tapera, pengelolaan dana yang ada di investasi SBN nantinya akan lebih menguntungkan pemerintah.

“Dana ini bisa membantu pemerintah untuk mengatasi defisit anggarannya. Tetapi, untuk pegawai dan perusahaan swasta, kalau diwajibkan, menjadi sangat memberatkan mereka,” ujar Budi.

https://www.kompas.com/tren/read/202...dipakai-tambal

seneng juga liat kadrun yaman anak abah protas protes tapi ga ada isinya.

hahaha

udah ditepis tuh isunya

jangan ngeyelan lagi
0
409
33
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.