Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

shinsounAvatar border
TS
shinsoun
Fraksi PKS Pembagian Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan: Melanggar Undang-undang
Konten Sensitif
Fraksi PKS Pembagian Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan: Melanggar Undang-undang



TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VII Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menolak kebijakan pembagian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan tanpa lelang. Ia mengatakan kebijakan ini melanggar Undang-Undang Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba.


Menurut Mulyanto, membentuk badan usaha milik ormas, memberikan prioritas IUPK, lalu mencarikan kontraktor untuk pengusahaan tambang bagi ormas merupakan intervensi yang terlalu jauh. "Memaksakan diri dengan risiko tinggi. Kami khawatir ini justru jadi 'jebakan Batman' bagi ormas," kata Mulyanto melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Juni 2024.


Pengusahaan tambang, Mulyanto menuturkan, sangat berat dan penuh risiko. Bukan hanya terhadap keuangan negara, tapi kepada masyarakat dan lingkungan. Karena itu, pengusahaan tambang butuh spesialisasi dan profesionalitas. Menurutnya, sudah banyak kasus-kasus tambang yang merugikan masyarakat dan lingkungannya. Belum lagi kasus ribuan izin tambang yang mangkrak tidak diusahakan.

"Kami tidak ingin ormas terkena kutukan SDA (sumber daya alam). Alih-alih untung, yang ada malah buntung dan merepotkan umat," kata Mulyanto.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini mengatakan, pemerintah lebih baik membantu Ormas keagamaan dengan membagi keuntungan pengusahaan tambang. "Lebih masuk akal dan realistis kalau pemerintah cukup profit sharing (bagi-bagi keuntungan) ketimbang business sharing (bagi-bagi izin tambang)" kata dia.

Pembagian keuntungan pengusahaan tambang kepada ormas, Mulyanto menambahkan, bisa berbentuk bantuan program corporate social responsibility (CSR) secara tetap dan reguler. Selain itu, bisa melalui pemberian participating interest (PI) sebagaimana diterima pemerintah daerah yang di wilayahnya ada kegiatan pertambangan.

"Ini lebih logis dan tidak menyalahi UU Minerba" kata Mulyanto. "Kita dapat menimba dari pengalaman profit sharing selama ini dan tentunya itu dapat dievaluasi dan disempurnakan."

Pemerintah memberi lampu hijau bagi ormas keagamaan untuk mengelola izin tambang setelah Presiden Jokowi meneken PP Nomor 25 Tahun 2024. Beleid ini merupakan hasil revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia merespons sikap skeptis beberapa pihak soal penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan. Salah satunya perihal indikasi kepentingan pribadi atau conflict of interest.

“Tidak ada (conflict of interest). Saya yakin kami punya niat yang baik lah untuk organisasi kemasyarakatan ini,” kata Bahlil di Kementerian Investasi pada Jumat, 7 Juni 2024.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengajak pelbagai pihak agar mengawasi penerbitan IUP untuk ormas keagamaan itu. Bagi Bahlil, hal itu tak ada yang aneh.

"Apa yang disampaikan Pak Menko itu kan bagus, memberikan peringatan dari awal. Tak ada aneh-aneh,” kata Bahlil.

Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1877977...-undang-undang
superman313
sudarmadji-oye
sudarmadji-oye dan superman313 memberi reputasi
0
341
38
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.