Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

.barbarian.Avatar border
TS
.barbarian.
Hasto PDIP Usai Diperiksa KPK: Saya Ditinggal Kedinginan
Senin, 10 Jun 2024 14:52 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) dengan tersangka Harun Masiku. Hasto keluar dari gedung KPK setelah diperiksa selama empat jam.

Pantauan detikcom di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024), Hasto selesai diperiksa pada pukul 14.29 WIB. Sekjen PDIP itu sebelumnya tiba di KPK pukul 09.38 WIB.

"Saya datang ke KPK dengan niat baik sebagai seorang warga negara yang taat hukum," kata Hasto di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

Hasto mengatakan pemeriksaannya berlangsung di ruang dingin. Dia sempat berhadapan langsung dengan penyidik selama 1,5 jam.

"Saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar 4 jam dan bersama penyidik face to face paling lama 1,5 jam sisanya ditinggal kedinginan," ujar Hasto.

Dia menambahkan pemeriksaannya hari ini belum masuk ke tahap pokok perkara. "Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara," ucap Hasto.

Pemeriksaan hari ini bukan kali pertama Hasto diperiksa penyidik KPK terkait perkara yang melibatkan Harun Masiku. Hasto sebelumnya telah diperiksa KPK pada Januari dan Februari 2020.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat Harun Masiku ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait suap untuk PAW Anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

Wahyu Setiawan telah diadili dan dinyatakan bersalah menerima suap. Wahyu dinyatakan menerima suap SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara Rp 600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina. Suap itu diberikan lewat seorang bernama Saeful Bahri agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAN anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.

Wahyu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara pada 2020 dan sudah bebas bersyarat sejak 2023. Namun, Harun Masiku masih menjadi buron selama kurang lebih 4 tahun.

Terbaru, KPK kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap keberadaan Harun Masiku. Saksi-saksi yang diperiksa itu ialah pengacara bernama Simon Petrus, serta dua mahasiswa bernama Hugo Ganda dan Melita De Grave.

https://news.detik.com/berita/d-7383...kedinginan/amp

Di neraka kan panas kapan lagi di kasih tempat yg dingin WKKWKWK
simsol...
simsol... memberi reputasi
1
594
29
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.