Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

trfpjkgbrt2Avatar border
TS
trfpjkgbrt2
Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal
Ketut mencontohkan, emas ilegal itu diperoleh dari penambangan liar hingga bersumber dari luar negeri. Tapi, kadar emasnya sudah sesuai standar. Halaman all

Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

By Diamanty Meiliana

Jun 03, 2024 10:50 AM3 min. readView original
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan 109 ton emas yang beredar terkait tata kelola komoditas emas PT Antam periode tahun 2010-2021 adalah asli.

Meski emas itu asli, namun proses pemberian stempel merek Antam dan perolehannya adalah ilegal.

"Emasnya emas asli bukan emas tidak asli. Tapi perolehan emas yang masuk yang distempel itu adalah yang ilegal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin (3/6/2024).

Ketut mencontohkan emas ilegal itu diperoleh dari penambangan liar hingga bersumber dari luar negeri.

Meski begitu, ia memastikan kadar emas ilegal tersebut sudah sesuai standar.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas Ilegal 109 Ton

"Sekali lagi bukan emas palsu. Emasnya itu tetap emas asli sebagaimana standarnya. Tapi, perolehan emas itu ada verifikasi, ada jumlah tertentu biar tidak memengaruhi supply dalam negeri," ujar Ketut.

"Nanti kalau beredar terlalu banyak, seperti uang juga kalau beredar terlalu banyak itu akan menyebabkan suplay banyak, demand sedikit, sehingga harganya jadi turun sehingga ada selisih harga pada saat itu," sambung dia.

Adapun dalam kasus ini telah ditetapkan enam tersangka dari pihak PT Antam Tbk.

Keenam tersangka itu pernah menjabat mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam.

Menurut Ketut, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap para tersangka.

Baca juga: Antam Buka Suara soal Skandal Emas Ilegal 109 Ton

"Enam menager kita tetapkan tersangka berarti ada pembiaran dari pergantian manager satu dengan yang lain, sampai enam manager berarti ada pembiaran, apakah ada kongkalingkong tentu akan kita usut semua," ujar dia.

Diketahui, keenam tersangka itu berinisial TK selaku GM pada periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017.

Lalu, AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-202; dan ID selaku GM periode 2021-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi sebelumnya menjelaskan keenam tersangka yang merupakan General Manager UBPPLM PT Antam telah menyalahgunakan kewenangannya.

Baca juga: Soal Kasus 109 Ton Emas, Antam Bantah Beredar Emas Palsu

Mereka disebut melakukan aktivitas manufaktur ilegal. Mereka juga melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam.

"Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam," ujar Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024) malam.

Padahal, seharusnya pelekatan merek logam mulia PT Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa adanya izin ataupun kontrak kerja.

Menurut Kuntadi, PT Antam juga seharusnya mendapat pembayaran biaya karena memiliki hak eksklusif.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas Ilegal 109 Ton

Selain itu, keenam tersangka dalam periode tersebut setidaknya telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran dengan total berat sebanyak 109 ton.

Kuntadi menyebut logam mulia itu diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam yang resmi.

"Sehingga logam mulia dengan merek ilegal ini mengerus pasar logam mulia PT Antam. Sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," imbuhnya.

Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


https://nasional.kompas.com/read/202...legal?page=all

antam kenapa lagi sih? duh saham remuk
superman313
agusn6778
agusn6778 dan superman313 memberi reputasi
2
487
33
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.