Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jawaban1Avatar border
TS
jawaban1
Kaesang Janjikan Kejutan Usai Putusan MA Buka Pintu Maju Pilgub DKI
Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia cagub-cawagub menuai kritik dari sejumlah pihak. Di tengah derasnya kritik itu, Ketum PSI Kaesang Pangarep justru menyampaikan adanya kejutan terkait pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta.

Sebagai informasi, putusan Mahkamah Agung yang ramai diperbincangkan publik yakni berkaitan dengan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca juga:
Kaesang Buka Suara soal Putusan MA dan Pilgub DKI: Tunggu Kejutan Agustus

Dalam gugatan itu, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. Aturan yang semula usia minimal 'terhitung sejak penetapan pasangan calon' kemudian berubah menjadi 'saat pelantikan'.

Berikut isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 yang digugat:

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon

Kini, syarat tersebut diubah sebagaimana gugatan Partai Garuda. Syarat minimal usia itu dihitung saat pelantikan calon sebagai kepala daerah terpilih.

Putusan MA ini pun ramai dikait-kaitkan dengan Kaesang Pangarep yang diisukan akan maju Pilgub Jakarta 2024. Lantas apa kata Kaesang?


Pernyataan Kaesang Pangarep

Kaesang lantas buka suara terkait putusa MA tersebut. Dia mengakui putusan MA itu memang memungkinkan dirinya untuk maju.

Namun demikian, dia menilai putusan MA itu masih terhalang oleh Peraturan KPU (PKPU).

"Ini kan kita lihat dulu, kalau peraturan kemarin yang digugat di MA, saya memungkinkan untuk maju. Tapi itu kan belum masuk PKPU," kata Kaesang di DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
Baca juga:
Cerita soal Jokowi Bilang 'Jangan' terkait Kaesang Maju Wagub Jakarta

Di sisi lain, Kaesang mengaku tak mengetahui apakah PKPU harus dikonsultasikan kepada DPR. Karena itu, ia enggan ikut campur.

"Saya nggak tahu prosesnya gimana, maksudnya, dari PKPU sendiri apakah harus konsultasi dulu dengan DPR atau tidak, saya tidak tau karena saya tidak ikut-ikut," jawabnya.
Kaesang Siapkan Kejutan

Tak hanya itu, Kaesang justru menyampaikan adanya kemungkinan kejutan di bulan Agustu 2024. Kejutan itu berkaitan dengan rencana maju atau tidak dirinya di kontestasi Pilgub Jakarta.

"Sekarang, PSI sendiri ada 8 kursi di DKI. Jadi kalau kita liat sewajarnya psi bisa mencalonkan gubernur maupun wagub walau masih berkoalisi dengan partai lain. Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu kejutannya di bulan Agustus," ujar dia.

Baca artikel detiknews, "Kaesang Janjikan Kejutan Usai Putusan MA Buka Pintu Maju Pilgub DKI" selengkapnya https://news.detik.com/pemilu/d-7374...ju-pilgub-dki.



sebetulnya sudah bukan kejutan lagi. you punya kakak dan ipar kelakuannya kan sama?
novembermann
novembermann memberi reputasi
1
314
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.