Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

the.commandosAvatar border
TS
the.commandos
Moeldoko: Pekerja yang Sudah Punya Rumah Bisa Tarik Uang saat Pensiun
Moeldoko: Pekerja yang Sudah Punya Rumah Bisa Tarik Uang saat Pensiun

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko menjelaskan, pekerja mandiri maupun swasta yang sudah memiliki rumah, maka uang yang berada di program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa diambil kembali.

Namun, Moeldoko menuturkan pengambilan uang itu baru bisa dilakukan ketika pekerja sudah masuk masa pensiun.

"Bagi mereka yang sudah punya rumah gimana? Apakah harus membangun rumah? Kita diskusi tadi di dalam, nanti pada ujungnya kalau pada usia pensiun selesai itu nanti bisa ditarik dalam bentuk uang yang fresh dengan pemupukan yang terjadi," ujar Moeldoko saat konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/5/2024) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Selanjutnya, Moeldoko menegaskan, program Tapera ini layaknya tabungan bagi para pekerja.

Dia juga mengungkapkan, Tapera baru akan berlaku masif pada 2027 mendatang, sehingga terbukalah ruang diskusi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

"Kita masih ada waktu sampai 2027. Jadi ada kesempatan untuk konsultatif," tuturnya.

Moeldoko turut menjelaskan alasan program Tapera ini harus diikuti oleh pekerja mandiri maupun swasta.

Awalnya, dia menuturkan, Tapera adalah program perpanjangan dari program serupa yang dibuat oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum) yaitu terkait penyediaan perumahan.


Namun, sambungnya, program dari Bapertarum tersebut dikhususkan bagi aparatur sipil negara (ASN).


Lantas, saat ini, Moeldoko mengungkapkan program tersebut kini juga bakal diperuntukkan bagi pekerja mandiri maupun swasta.

"Tapera itu sesungguhnya perpanjangan dari Bapertarum. Bapertarum ini dulu dikhususkan untuk ASN, sekarang diperluas ke pekerja mandiri dan swasta," katanya.

Moeldoko pun menyebut alasan saat ini, pekerja mandiri maupun swasta harus ikut program seperti Bapertarum yaitu Tapera lantaran masih banyaknya orang yang belum memiliki rumah.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Moeldoko menuturkan hingga saat ini masih ada 9,9 juta orang yang belum memiliki rumah.


Di sisi lain, Moeldoko juga menyebut pemerintah menyoroti soal tidak seimbangnya kenaikan gaji dan tingkat inflasi, sehingga membuat banyak orang terdampak dan salah satunya adalah tak terjangkaunya harga rumah.

"Oleh sebab itu, pemerintah berpikir keras memahami bahwa jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan tak seimbang."

"Untuk itu harus ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya bisa punya tabungan untuk bangun rumah. Itu sebenarnya yang dipikirkan," tuturnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Pada pasal 15 ayat 1 yang tertuang dalam PP tersebut, ditetapkan besaran simpanan peserta Tapera sebesar tiga persen dari gaji atau upah.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pekerja yaitu PNS, pekerja formal seperti karyawan swasta, dan pekerja mandiri layaknya pekerja paruh waktu.

Sementara, terkait besaran potongan turut diatur dalam Pasal 15 ayat 2 yaitu 2,5 persen untuk pekerja dan 0,5 persen untuk pemberi kerja.

Sehingga, gaji setiap pekerja wajib dipotong sebesar 2,5 persen sebagai iuran atau simpanan.

Belum Berlaku Tahun Ini

Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Indah Anggoro Putri juga ikut menerangkan program Tapera bagi karyawan swasta tidak akan dilakukan tahun ini.

Meskipun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Hal itu diungkapkan Indah dalam konferensi pers, Jumat (31/5/2024) di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta.


"Saya ingin menyampaikan pada kesempatan ini, terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2024, tidak semata-mata langsung memotong gaji atau upah pekerja non ASN TNI-Polri," kata Indah.

Terkait mekanisme pembayarannya, lanjut Indah, nanti akan diatur melalui Permenaker.

Adapun pemberlakuan kepesertaan pekerja dalam Tapera paling lambat tahun 2027.

"Terkait dengan pungutan bagi pekerja non ASN, TNI, dan Polri, dapat dilihat pada pasal 15 (PP Nomor 21 Tahun 2024), nanti akan diatur mekanismenya dalam suatu peraturan tingkat menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pekerjaan," jelas Indah.

Terkait banyaknya penolakan dari masyarakat, kata Indah, hal ini karena pemerintah masih belum melakukan sosialisasi ke masyarakat secara luas.

"Nanti, Insya Allah, nanti kami akan melakukan sosialisasi public hearing secara masif."

"Kami juga akan mendengarkan masukan-masukan dari stakeholder ketenagakerjaan, jadi tenang saja, kami akan melakukan sosialisasi secara masif secara direct," kata Indah.

Diketahui, Jokowi menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2024 sebagai pengganti PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam PP ini, pemberi kerja diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawan swasta dengan penghasilan sama dengan atau lebih tinggi dari upah minimum wajib menjadi peserta Tapera paling lambat pada tahun 2027.

Adapun iuran yang harus dibayarkan adalah tiga persen dari gaji pekerja.

Sementara, skema tiga persen iuran dibagi untuk pekerja sebesar 2,5 persen dan pemberi kerja 0,5 persen.

https://aceh.tribunnews.com/2024/05/...g-saat-pensiun

Kalau masih hidup..










Moeldoko: Pekerja yang Sudah Punya Rumah Bisa Tarik Uang saat Pensiun
maroonia
aniestoxic
lubizers
lubizers dan 6 lainnya memberi reputasi
7
926
71
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.