Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nekoyashikkiAvatar border
TS
nekoyashikki
BP Tapera Tepis Laporan BPK Soal Belum Kembalikan Dana Peserta Rp 567,5 Miliar
BP Tapera Tepis Laporan BPK Soal Belum Kembalikan Dana Peserta Rp 567,5 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) buka suara terkait permasalahan dana sebesar Rp 567,5 miliar yang belum dikembalikan kepada 124.960 peserta pada tahun 2021.

Dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (4/6/2024), BP Tapera mengaku telah mengembalikan Tapera kepada 956.799 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pensiun atau ahli warisnya senilai Rp 4,2 triliun sejak beroperasi hingga tahun 2024.

"Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama tiga bulan setelah berakhir kepesertaannya," tegas Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.

Pengembalian Tapera kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui Bank Kustodian ke rekening peserta.

Tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data," tambah dia.

Sebelumnya, laporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Badan Pemeriksa Keunagan (BPK) menujukkan, terdapat 124.960 peserta Tapera belum menerima pengembalian dana dengan total sebesar Rp 567.457.735.810.

Kondisi itu terungkap setelah Tim BPK melakukan konfirmasi data dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero).

Padahal, 124.960 peserta Tapera tersebut sudah berakhir masa kepesertaannya karena meninggal atau pensiun sampai dengan Kuartal III tahun 2021, namun masih tercatat sebagai peserta aktif.

Rinciannya, peserta Tapera meninggal 25.764 orang dengan total saldo Rp 91.035.338.854, dan peserta Tapera pensiun 99.196 orang dengan total saldo Rp 476.422.396.956.

"(akibatnya) Pensiunan PNS/ahli warisnya sebanyak 124.960 orang tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya sebesar Rp 567.457.735.810," tulis BPK.


SUMBER

alasan yg bisa dibilang super klasik, masalah pajak juga pernah kalo ga salah, pertanyaan nya orang2 tersebut yg belum melakukan pembaharuan data atau proses nya yg ribet nih, yg pernah urusan sama kantor pemerintahan pasti tau lah emoticon-Cendol (S)
aldonistic
johnell
aniestoxic
aniestoxic dan 5 lainnya memberi reputasi
6
653
31
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.