Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

beacuka1Avatar border
TS
beacuka1
Kejagung Periksa 2 Eks Pegawai Bea Cukai Pusat Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Kejagung Periksa 2 Eks Pegawai Bea Cukai Pusat Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 mantan pegawai Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait kasus dugaan korupsi importasi komoditi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode 2020-2023.

ADVERTISEMENT

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan kedua pegawai Bea Cukai itu adalah berinisial TY selaku Kasubdit TPB DJBC Pusat Tahun 2017 dan HDA selaku Pemeriksa pada DJBC Pusat Tahun 2017.

"Diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (28/5).
Selain kedua pegawai Bea Cukai itu, Ketut melanjutkan, penyidik turut memintai keterangan dari HH yang merupakan Direktur PT Kedaung Propertindo.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi, dan RD yang merupakan Direktur PT SMIP.

Berdasarkan pemeriksaan, RD diduga memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

RD juga melakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.


"Perbuatan Tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP," jelas Ketut.

Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

https://kumparan.com/kumparannews/ke...pQ1XWiCR8/full

Ulah oknum, bukan oleh institusi

Selalu jaga marawah dan martabat institusi ya kaskuser
0
170
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.