Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kushkoosAvatar border
TS
kushkoos
Airlangga : Ormas Keagamaan Dapat Privilege dari Presiden Jokowi: Boleh Punya Tambang
Airlangga : Ormas Keagamaan Dapat Privilege dari Presiden Jokowi: Boleh Punya Tambang

TEMPO.COLeuwisadeng - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang mendapat keistimewaan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengelola usaha pertambangan.

“Ormas keagamaan mendapatkan privilege atau mendapatkan keistimewaan oleh Bapak Presiden bahwa ormas keislaman boleh punya tambang,” kata Airlangga di Pondok Pesantren Mama Bakry, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 1 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.

Pernyataan Airlangga itu disampaikan saat membacakan pidato berjudul "Sosialisasi Keuangan Inklusif Bagi Santri dan Masyarakat Sekitar Pesantren". Pidato ini dibacakan dalam agenda Milad Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Ke-46.

Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Berdasarkan Pasal 83A Ayat 1 pada beleid itu dituliskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas ke badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

WIUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Mengacu Ayat 2 pada pasal yang sama, WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.

Kendati begitu, mengutip Pasal 83A Ayat 5, badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang terafiliasi oleh perusahaan sebelumnya.

Adapun penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku. Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.

Soal ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan, menurut Airlangga, akan diatur dalam peraturan presiden. “Pemerintah akan memberikan prioritas nanti."

sumber


bagus gan, ormas keagamaan jadi punya pemasukan tambahan. bisa bikin banyak kegiatan sosial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kecil. emoticon-thumbsup
powerostins1527
powerostins1527 memberi reputasi
1
427
47
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.