Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mnotorious19150Avatar border
TS
mnotorious19150
MUI soal Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang: Terobosan
MUI soal Jokowi Izinkan Ormas Kelola Tambang: Terobosan

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan langkah Presiden  Jokowi  mengeluarkan aturan yang memberi kesempatan bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang adalah sebuah terobosan.

Ia mengatakan selama ini, hanya badan usaha, koperasi atau perusahaan perseorangan yang dipercaya pemerintah untuk mengelola tambang.

"Dengan keluarnya SK baru tersebut ada sebuah terobosan yang dilakukan oleh pemerintah yang perlu diapresiasi, karena dalam SK itu ormas-ormas keagamaan yang selama ini sudah berbuat banyak bagi bangsa dan negara diberi kesempatan oleh pemerintah untuk ikut mengelola tambang," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/6).

Ketua PP Muhammadiyah ini mengatakan lewat kebijakan itu, ormas-ormas keagamaan akan bisa memperoleh sumber pendapatan baru untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukan.

Menurutnya, kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh ormas-ormas keagamaan pada umumnya juga terkait dengan tugas dan fungsi pemerintah yaitu melindungi, mencerdaskan dan mensejahterakan rakyat.

Anwar mencontohkan dalam hal melindungi rakyat, ormas keagamaan sangat sering hadir di lokasi bencana untuk membantu masyarakat.

"Tetapi gerak mereka memang tampak terbatas karena ketiadaan dana sehingga mereka tidak mampu membeli dan menyiapkan peralatan serta hal-hal lain yang diperlukan," ujarnya.

Begitu juga dalam hal yang terkait upaya mencerdaskan bangsa. Ia mengatakan sampai saat ini pemerintah tampak belum sanggup untuk melakukan tugas tersebut secara sendiri.

Ia mengatakan peran ormas keagamaan kemudian terlihat dengan mendirikan sekolah dan rumah sakit yang jumlahnya ribuan secara mandiri.

"Memang pemerintah ada membantu tapi jumlahnya jelas masih jauh dari yang dibutuhkan oleh lembaga pendidikan dan lembaga kesehatan tersebut," katanya.

Demikian juga dalam upaya mensejahterakan rakyat. Ia mengatakan dalam pasal 34 UUD 1945 menyebutkan fakir miskin anak terlantar dipelihara oleh negara.

Namun pada kenyataannya, lanjut dia, pemerintah juga punya keterbatasan, sehingga terlihat peran ormas keagamaan membantu tugas dan kewajiban dari pemerintah tersebut.

"Lalu timbul pertanyaan dari mana ormas-ormas tersebut mendapatkan dana? Umumnya dengan mengandalkan sumbangan dari para anggota dan simpatisan serta dari berbagai usaha yang dilakukannya," katanya.

Anwar mengatakan dalam kenyataannya terkadang pihak ormas juga terpaksa harus "mengemis" ke sana ke mari agar kegiatan yang direncanakannya dapat terlaksana.

Oleh karenanya, menurut dia, agar ormas keagamaan dapat melaksanakan maksud dan tujuan, maka ormas-ormas tersebut secara finansial haruslah dibuat kuat

"Saya melihat SK yang baru dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini merupakan bagian dari usaha itu, sehingga diharapkan peran ormas keagamaan ini di masa depan dalam memberdayakan masyarakat akan jauh lebih baik lagi, sehingga cita-cita kita untuk membuat negeri ini menjadi negara yang maju, beradab, berkeadilan akan dapat terwujud dan diakselerasi," katanya.

cnnindonesia.com
gmc.yukon
beeSide
beeSide dan gmc.yukon memberi reputasi
2
569
53
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.