Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Menguntungkan Dinasti Jokowi

Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Menguntungkan Dinasti Jokowi
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2020, (Kokoh Praba Wardani/Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Putusan Mahkamah Agung
(MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghapus syarat batas minimal usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dinilai berpotensi menguntungkan dinasti Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Melalui putusan uji materi Nomor 23 P/HUM/2024, usia seorang individu untuk menjabat kepala daerah dihitung pada tahapan pelantikan, bukan pada tahapan pendaftaran pasangan calon.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, putusan itu melanjutkan preseden buruk dari Pemilu 2024, yakni mengotak-atik aturan terkait kandidasi yang terlalu berdekatan dengan periode pendaftaran bakal calon peserta pemilu.

"Perubahan aturan tersebut diterapkan pada periode Pilkada sekarang, sehingga dapat langsung menguntungkan pihak tertentu, dalam hal ini diduga adalah anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang akan berusia genap 30 tahun pada Desember 2024," kata Kurnia dalam keterangannya, Minggu (2/6).

Seperti Putusan MK No. 90 kemarin yang menjadikan Gibran dapat berkontestasi di Pemilu 2024, kata Kurnia, putusan MA juga sama-sama memberikan karpet merah untuk semakin meluasnya dinasti Presiden Jokowi melalui kandidasi Kaesang Pangarep selaku kepala daerah di akhir masa jabatannya sebagai kepala negara.

Menurut Kurnia, ketentuan mengenai syarat usia minimum merupakan bagian dari persyaratan administratif yang sejatinya memang harus dipenuhi pada masa pendaftaran sebelum pemilihan berlangsung. Tanpa secara eksplisit disebutkan penghitungan pada tahapan pemilihan pun, pembacaan UU Pemilu secara sistematis dan praktik ketatanegaraan Indonesia selama ini menunjukkan bahwa syarat usia merupakan syarat administratif di tahap pendaftaran.

Dengan demikian, ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 yang mengatur batasan usia minimal yang terhitung sejak penetapan pasangan calon adalah hal yang sudah tepat. Keberadaan substansi pasal dalam PKPU ini juga sudah sesuai dengan esensi dari Peraturan KPU yang memang perlu mengatur secara detail ketentuan pencalonan.

Bila melihat ketentuan lain yang serupa, lanjut Kurnia, seperti syarat dalam pencalonan anggota legislatif, syarat usia minimal juga diatur untuk dipenuhi saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), yang artinya sebelum pemilihan dilangsungkan.

"Dengan demikian, menjadikan ketentuan mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak masa pelantikan calon terpilih adalah hal yang tidak berdasar dan mengada-ada," cetus Kurnia.

Ia menilai, putusan MA tersebut sangat janggal, sebab memaksakan untuk melakukan judicial activism dalam bentuk mengintervensi kewenangan KPU, serta membentuk regulasi, namun tanpa disertai justifikasi yang memadai.

Ia menduga, putusan MA ini merupakan bentuk perdagangan pengaruh antara Partai Garuda selaku pemohon uji materi sekaligus partai pengusung Prabowo-Gibran di Pemilu 2024 dengan Presiden Joko Widodo ataupun dengan Prabowo Subianto.

Sebab, apabila dilihat alur waktunya, tepat sehari sebelum putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dibacakan, Sufmi Dasco Ahmad, selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, menyatakan dukungannya kepada Budisatrio Djiwandono selaku keponakan Prabowo, dan Kaesang Pangarep untuk turut serta sebagai calon peserta di Pilkada 2024 melalui akun media sosial pribadinya.

"Dengan jangka waktu yang sangat berdekatan tersebut, sulit untuk menampik bahwa besar potensi permohonan uji materi yang diajukan ke MA tersebut memang telah di orkestrasi sedemikian rupa sebelumnya demi kepentingan elektoral dua individu tersebut," pungkas Kurnia.
https://www.jawapos.com/nasional/014...dinasti-jokowi

yang untung soal gugatan ini banyak pihak bukan 1-2 pihak saja. Tapi yang selalu jadi sasaran pasti keluarga Presiden Jokowi


Cita-Cita Jan Ethes Viral di Tengah Batas Usia Calon Kepala Daerah Diturunkan, Netizen: Brace Yourself!
Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Menguntungkan Dinasti Jokowi
Suara.com - Sosok cucu pertama Presiden Jokowi, yakni Jan Ethes memang kerap menuai sorotan publik. Contohnya seperti belum lama ini, di mana pengakuan Jan Ethes perihal cita-cita viral di X (dulu Twitter).

Cita-cita Jan Ethes ini viral di tengah hangatnya pemberitaan mengenai batas usia calon kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diturunkan

Dalam cuplikan video yang diunggah akun @/itsquaileggs, anak pertama Gibran Rakabuming ini mulanya ditanya oleh media terkait cita-cita.

Tanpa perlu waktu lama, Jan Ethes mengaku bahwa cita-citanya kelak adalah ingin menjadi Presiden. "Cita-citanya Mas Ethes kalau udah gede mau jadi atlet apa?" awak media kepada Jan Ethes. "Hmm.. mau jadi Presiden!" jawab bocah tersebut dengan yakin.

Menariknya, tak cuma sekali Jan Ethes mengungkap dirinya ingin menjadi presiden. Dalam video lain yang diunggah akun yang sama, memperlihatkan Jan Ethes ditanya Raffi Ahmad apakah ia ingin menjadi penyanyi.

Awalnya sempat mengangguk, Jan Ethes lantas mengoreksi jawabannya. "Enggak mau (penyanyi). (Maunya) jadi presiden," jawab Jan Ethes.



Jawaban Jan Ethes yang begitu mantap menyebut cita-citanya sontak saja menuai perhatian. Sebab meski cita-cita anak kecil umumnya berubah-ubah, bisa saja celetukan Jan Ethes itu menjadi kenyataan mengingat riwayat keluarganya.

Brace yourself, cita-cita Jan Ethes adalah menjadi presiden," tulis akun @/itsquaileggs.

"Lah kalian pikir ini hanya akan jadi jokes belaka???? semua sudah dipersiapkan skenarionya," sahut netizen lain.

"Langsung nyalon aja deh, gampang nanti tinggal diubah," beber yang lain.

"Baru ini kan lo ngeri denger anak kecil punya cita-cita jadi Presiden," tambah netizen lain.
https://www.suara.com/lifestyle/2024...brace-yourself

warganet khawatir skenario memuluskan Jan Ethas jadi presiden emoticon-Hammer2
seher.kena
seher.kena memberi reputasi
1
286
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.4KThread42KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.