Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hariartiAvatar border
TS
hariarti
UU Tapera 2016 Dipicu PDIP dan PKS Sebagai Inisiator UU, Tapi Juga Ditolak Sendiri
MEMANG ANJINGG NI MEGATRON KUDANIL DAN PARTAI SAPI.
PAKDE SENGAJA ULUR2 WAKTU BIKIN PP AKHIRNYA TAHUN 2020, SAMPAI PARTAI SAPI KIMAK KELOJOTAN (LIHAT BAWAH) DAN DITUNDA PAKDE LAGI SAMPAI 2027 PAKE PP 2024.
UU OLEH DPR MAU TIDAK MAU HARUS DIJALANKAN PRESIDEN, TIDAK BISA BATALKAN LEWAT PERPU.

PERPU DITERBITKAN PRESIDEN SYARATNYA KEGENTINGAN MEMAKSA. PRESIDEN TIDAK BISA BIKIN PERPU PERAMPASAN ASET ATAU PERPU TOLAK REVISI KPK KARNA AKAN DIBATALKAN DPR ALASAN TIDAK GENTING MEMAKSA. APALAGI ADA MK YG MENGUJI PERPU PRESIDEN.

NAH TUGAS PRABOWO DAN KOALISI INDONESIA MAJU NANTI DI DPR PERIODE BARU HAPUS ITU UU TAPERA. SELESAI MASALAH!

KERBAU MEGATRON KUDA NIL SAMA SAPI SELANGKANGAN BIAR MAMPUS JADIKAN OPOSISI SEUMUR HIDUP BIAR MENGHILANG DARI PERPOLITIKAN INDONESIA.

Saat ini Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi topik yang sering dibicarakan karena dinilai semakin memberatkan perekonomian rakyat. Ternyata program itu diinisiasi 2 partai yang bersebarangan.

PDIP (PDI Perjuangan) sebagai partai pemerintah dan PKS (Partai Keadilan Sejahtera) sebagai oposisi pada 2016 telah menjadi inisiator dari iuran yang dipotong dari gaji karyawan sebesar 3 persen itu.  

Baca Juga: Kalkulasi Iuran Tapera, Menguntungkan atau Merugikan?

Kedua partai tersebut mencetuskan Undang-Undang (UU) nomor 4 Tahun 2016. Hal itu diketahui dari komentar di media sosial (medsos) akun bernama @el_sulfat dan @ferrykoto

'Ketua Pansus RUU Tapera adalah Yoseph Umar Hadi (Fraksi PDI Perjuangan,' tulis @el_sulfat.

'Saya kasih tahu ya. Tapi janji, kalian jangan marah... Inisiator UU Tapera itu salah satunya @PKSejahtera lho,' tulis @ferrykoto.

"Serikat buruh, Said Iqbal misal, biar jelas. Serikat Buruh bersama PDIP dan PKS, termasuk yg minta RUU Tapera disahkan sejak era SBY. Malah Iqbal dlm salah satu tuntutannya masa itu meminta yg jadi peserta tdk dibatasi UMR saja, tapi jg yg dibawah UMR", cuitnya lagi.

Tujuan PDIP dan PKS dengan UU tersebut adalah untuk memudahkan masyarakat dalam memiliki rumah sendiri.

Namun program yang sedianya akan dilajankan tahun 2027 itu dirasa semakin memberatkan bagi pengusaha dan karyawan.

'Kadin [kamar dagang dan industri] sudah terang-terangan menolak iuran itu,' tulis seorang netizen.

Kini Tapera menjadi kontroversi saat muncul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan amanat DPR dari UU Nomor 4 Tahun 2016 lalu. Banyak yang merasa keberatan, tapi para pengusaha sudah wajib mendaftarkan karyawannya sebelum tahun 2027.

Namun, setelah muncul PP tersebut, PDIP sebagai inisiator Tapera justru mengkritik program tersebut dengan alasan karyawan untuk hidup sehari-hari sudah sulit.

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rahmad Handoyo menyatakan para pekerja menengah bawah masih kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya keluarga, apalagi ditambah iuran Tapera.

Akan Dievaluasi

Lebih lanjut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan mengevaluasi regulasi Tapera dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Nanti kami lihat. Tentu kan ini nanti dicek (evaluasi) ke Pak Menteri PUPR,” ucapnya di Jakarta pada Rabu, 29 Mei 2024.

Airlangga akan melaksanakan evaluasi tersebut tidak lama lagi. [Benhil]

https://www.benhil.net/2024/05/taper...bagai.html?m=1

@ferrykoto

urutan waktunya begini <<...-2014>> RUU Tapera yg merupakai inisiatif DPR dibahas bersama pemerintah. Pemerintah menolak pasal yg menyebut seluruh peserta wajib jadi peserta Tapera. Pemerintah juga tdk setuju pasal kewajiban potongan 3% gaji Pekerja, dan kewajiban pemerintah menyetor modal Rp1 Triliun. Yg bersuara soal potongan 3% Gaji pekerja ini PKS paling intens, pun PDIP.

<<Sept 2014>> Pemerintah SBY menolak melanjutkan pembahasan RUU Tapera, karena tetap tdk setuju adanya pasal potongan gaji 3% pekerja. PKS yg jelas2 koalisi pemerintah bersuara paling kencang, sampai menudih pemerintahan SBY telah melanggar UU tentang pembentukan perUUan karena menolak melanjutkan pembahasan. Sampai pemerintahan berganti tak ada kesepakatan, batal di Paripurnakan.

<<2014-2016>>
Pemerintahan baru Jokowi-JK. Kembali inisiator RUU Tapera mendorong dibahas dgn pemerintah. Masuk prolegnas. Pembahasan alot, karena pemerintah tetap menolak potongan 3% gaji pekerja. Seperti biasa PKS juga keukeh, dkk nya. Lihat saja pandangan Abdul Hakim PKS sampai dibuzzz kemana2 waktu itu (2015). Jejaknya bisa dilihat di twit akun PKS dan web PKS. PDIP yg merupakan partai pemerintah jadi lebih leluasa masa ini. Toh Presiden petugas partai PDIP hehehe. Pemerintah bukan hanya mendapat tekanan tdk hanya dari oposisi yang mayoritas di DPR setelah Pemilu legislatif 2014 seperti PKS, tapi juga oleh partai sendiri seperti PDIP. Belum lagi tekanan serikat buruh.

Ingat, masa itu serikat buruh satu suara mendukung RUU Tapera dan mendukung pemotongan gaji 2,5 pekerja dan 0,5% pemberi kerja. Hanya APINDO yg satu suara dgn pemerintah, tak setuju pemotongan gaji tsb. Sangat logis Apindo tak setuju, karena walau 0,5% tapi pengusaha menanggung seluruh pekerja, dari yg terbawah sampai atas. Guede dan berat juga itu bebannya. PKS dkk mendapat dukungan serikat buruh. DPR relatif solid. Tahukan kondisi dan peta politik 2014-2016 tsb. Hehe Akhirnya tercapai jalan tengah, UU tdk menyebut besaran potongan gaji pekerja untuk Tapera. Diserahkan ke pemerintah mengatur lewat PP, tapi angka 3% itu sdh jadi arus utama, baik DPR maupun buruh, semua minta pemerintah menetapkan 3% tsb; 2,5% pekerja, 0,5% Pengusaha.

<<2016-2020>>
UU Tapera mengamanatkan Presiden membuat PP paling lambat 2 tahun setelah UU Tapera diundangkan. Pemerintah masih terus mengkaji, pikiran pemerintah masa itu seperti pikiran kalian saat ini: akan jadi beban pekerja sementara manfaatnya tak langsung dirasakan. Selama 2016-2020 itu pemerintah "diomeli" karena tdk juga keluarkan PP untuk mengatur diantaranya besaran potongan gaji pekerja. Serikat Buruh juga terus menuntut pemerintah.

<<2020>>
Akhirnya, 2020, keluarlah PP 25/2020 yg diantaranya mengatur besaran simpanan peserta Tapera yakni 3% (pasal 15). Merujuk UU 4/2016, PP 25/2020 mewajibkan seluruh pekerja menjadi peserta Tapera dgn segala hak kewajibannya. (Lihat gambar) Keluarnya PP ini disambut tanpa kehebohan, karena memang inginnya DPR dan serikat buruh. Pemerintah mengunci aturan potongan gaji tsb baru akan berlaku 7 tahun kemudian (2027). Ini juga bisa membantah pihak2 yg nuding hari ini, bahwa pemerintah sedang butuh uang. Ck ck ck Fitnah saja kerjaannya. Apa tak ada cara lain selain fitnah, der kader? Tahun 2020 itu tak ada kehebohan. Hanya PKS yg sedikit nyinyir kenapa terlambat PP keluar, yg mestinya tahun 2018. Sambil tentu mencari2 soal dgn kaitkan dgn covid.

<<2024>>
Tahun ini Presiden menandatangani PP 21/2024. Isinya menambah dan mengubah beberapa ketentuan PP 25/2020 salah satunya terkait bantuan likuiditas pembiayaan pemerintah untuk Tapera. Tak ada mengatur soal gaji dipotong 3%, karena itu sudah diatur di PP 25/2020, yg diundangkan 4 tahun lalu. Lhaaaaa... kenapa ada heboh sekarang dgn tuduhan pemerintah keluarkan PP memotong gaji pekerja 3%? Dul dul, terlambat 4 tahun hebohnya. Mestinya 4 tahun lalu kalian teriak2, kemana saja? Heboh karena kalah Pilpres kah?

UU Tapera 2016 Dipicu PDIP dan PKS Sebagai Inisiator UU, Tapi Juga Ditolak Sendiri
UU Tapera 2016 Dipicu PDIP dan PKS Sebagai Inisiator UU, Tapi Juga Ditolak Sendiri
UU Tapera 2016 Dipicu PDIP dan PKS Sebagai Inisiator UU, Tapi Juga Ditolak Sendiri
Diubah oleh hariarti 02-06-2024 10:47
simsol...
mang.jebot
BALI999
BALI999 dan 8 lainnya memberi reputasi
7
1.2K
61
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.