Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mnotorious19150Avatar border
TS
mnotorious19150
Cholil Nafis Ajak Umat Islam Patuhi Fatwa Ijtima soal Salam Lintas Agama
Cholil Nafis Ajak Umat Islam Patuhi Fatwa Ijtima soal Salam Lintas Agama

Jakarta -

Ketua MUI bidang dakwah, Cholil Nafis, mengajak umat Islam mematuhi hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia mengenai salam lintas agama. Cholil mengatakan fatwa haram tentang umat Islam mengucapkan salam agama lain yang mengandung doa sudah benar.

"Dalam ajaran Islam, salam itu, selain sapaan, juga sebagai doa, yang itu ibadah. Maka sudah benar dan wajib kita patuhi fatwa hasil ijtima Komisi Fatwa MUI tentang haram bagi umat Islam mengucapkan salam agama lain yang mengandung doa," kata Cholil kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).

Cholil menjelaskan doa merupakan inti ibadah. Karena itu, kata Cholil, setiap orang tak boleh mencampurkan ibadah umat Islam dengan ibadah umat lainnya.

"Maka, atas nama toleransi, sebaiknya kita umat Islam menyapa dalam acara umum dengan assalamualaikum dan salam nasional dan tidak boleh mengucapkan salam agama nonmuslim yang mengandung doa agar tidak mencampurkan ibadah agama Islam dengan agama lainnya," ujar Cholil.

Ketentuan mengenai salam lintas agama itu merupakan hasil dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII. Ijtima Ulama menyatakan pengucapan salam lintas agama bukan toleransi yang dibenarkan.

"Penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama, bukanlah makna toleransi yang dibenarkan," demikian salah satu poin keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dibacakan oleh Ketua SC yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, Kamis (30/5/2024).


Dalam hasil ijtima ulama tersebut, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah. Karena itu, pengucapan salam harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.

"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," demikian poin lanjutan panduan yang dikeluarkan ijtima ulama.

Berikut isi ketentuan mengenai salam lintas agama:

Fikih Salam Lintas Agama

1. Penggabungan ajaran berbagai agama termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.

2. Dalam Islam, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah, karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.

3. Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.

4. Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan.

5. Dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamu'alaikum dan/atau salam nasional atau salam lainnya yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, seperti selamat pagi

detik.com
beeSide
aldonistic
simsol...
simsol... dan 2 lainnya memberi reputasi
3
838
66
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.