Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Hasto Kritik Putusan MA Ubah Syarat Usia Cagub-Cawagub: Harusnya Produk DPR

Hasto Kritik Putusan MA Ubah Syarat Usia Cagub-Cawagub: Harusnya Produk DPR
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Dok. Istimewa)
Jakarta - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat batas usia cagub dan cawagub. Hasto mengatakan semestinya materi muatan tersebut menjadi produk DPR RI.
"Ya sebenarnya sikap dari rapat kerja nasional ke-lima PDIP sangat jelas terhadap berbagai kecenderungan untuk menggunakan hukum sebagai alat itu tidak dibenarkan karena fungsi legislasi itu berada di DPR," ujar Hasto usai menyambangi Rumah Pengungsian Bung Karno di Ende, NTT, Jumat (31/5/2024).

Hasto mengatakan DPR memiliki kedaulatan penuh untuk melakukan fungsi legislasi. Hasto heran justru keputusan itu diambil lembaga yudikatif.

"Kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia sistem politik kita seperti itu hanya ada satu lembaga di tingkat nasional. Satu badan di tingkat nasional yang punya kewenangan legislasi sehingga materi muatan tersebut harusnya menjadi produk dari DPR RI yang memegang kedaulatan dalam fungsi legislasi bukan berada di lembaga yudikatif," katanya.

Hasto menilai hal itu sejalan pula dengan pernyataan Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dalam pidato terkait otokritik legalisme. Ia menyinggung yang dibutuhkan Indonesia adalah demokrasi sehat bukan kekuasaan.

"Di dalam pidato Ibu Megawati Soekarnoputri itu dikatakan sebagai otokritik legalism, itulah yang dikritisi karena kita ingin membangun demokrasi yang sehat bukan demokrasi kekuasaan," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, eks Menko Polhukam Mahfud Md turut merespons putusan MA. Ia menyerahkan penilaian itu ke publik.

"Ya begitulah," ujar Mahfud singkat sambil tersenyum.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam gugatan itu, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. Aturan yang semula usia minimal 'terhitung sejak penetapan pasangan calon' kemudian berubah menjadi 'saat pelantikan'.

(dwr/rfs)

https://news.detik.com/pemilu/d-7367...ya-produk-dpr.



Putusan MA Beri Peluang Kaesang Maju di Pilkada, Demokrat: Tak Bisa Dikaitkan dengan Satu Tokoh
Hasto Kritik Putusan MA Ubah Syarat Usia Cagub-Cawagub: Harusnya Produk DPR
Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Komunikasi Strategis Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan putusan Mahkamah Agung atau putusan MA yang memperluas tafsir syarat usia calon kepala daerah, tidak bisa dikaitkan dengan satu atau dua tokoh.

"Bagi kami jika ini (Putusan MA) dikaitkan dengan satu dua tokoh, tidaklah. Menurut kami tidak semudah itu," ucap Herzaky saat dihubungi pada Jumat, 31 Mei 2024.

Pernyataan ini menanggapi putusan MA yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda republik Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Putusan ini disinyalir bisa memberi karpet merah bagi anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, maju dalam Pilkada 2024.

Pasalnya, dengan putusan ini, Kaesang Pangarep bisa memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi. Hal ini lantaran amar putusan MA yang mengubah usia minimal 30 tahun terhitung setelah pelantikan calon, bukan sejak penetapan. Padahal, putra bungsu Jokowi yang lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti. Namun, saat penetapan dia sudah berusia 30 tahun.

Herzaky menjelaskan, menurut dia tidak mudah mengaitkan putusan ini hanya untuk kepentingan satu atau dua orang. Alasannya, kata dia, pertarungan di Pilkada perlu mempertimbangkan banyak variabel. Variabel itu tidak hanya mengenai keterkenalan, akses, kemampuan logistik, tapi juga mengenai kapasitas, kapabilitas, daya tarung, dukungan publik, dukungan partai partai.

"Untuk bisa jadi pemimpin daerah itu pengetahuan juga kerja keras gitu, masyarakat kita juga makin hari makin berfikir kritis," ujar dia.

Secara khusus, mengenai Pilkada Jakarta, Herzaky menilai masyarakat Jakarta sangat aktif dalam mempengaruhi lingkungannya, sehingga opini publik terhadap calon gubernur dapat dengan cepat berubah. Karena itu, keputusan dalam memilih seorang pemimpin di Jakarta bisa mengalami perubahan dengan mudah.

Adapun Partai Garuda mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Partai Garuda meminta Mahkamah memperluas tafsir syarat minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Ridha untuk mengubah aturan syarat usia calon kepala daerah itu. Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 itu dibacakan pada pada Rabu, 29, Mei 2024. “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) tersebut,” demikian amar putusan MA, yang dikutip, Kamis, 30 Mei 2024.
https://nasional.tempo.co/read/18744...oogle_vignette

belum tentu nyalon Kaesang di Jakarta bisa menang karena tergantung lawannya siapa..
toh banyak wilayah dari Sumatra sampai Papua bisa nyalon calon kepala daerah usia masih muda
maniacok99
bengukrawe
bengukrawe dan maniacok99 memberi reputasi
0
435
34
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.