Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mnotorious19150Avatar border
TS
mnotorious19150
Apa Bisa Gaji Rp5 Juta Beli Rumah dari Tapera?
Apa Bisa Gaji Rp5 Juta Beli Rumah dari Tapera?

Jakarta, CNBC Indonesia - Para pekerja Indonesia harus rela gajinya kena potong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). Jumlah iurannya yakni 3% dari gaji yang dibebankan kepada pemberi pekerjaan dan pekerja. 

Para karyawan dari iuran 3% tersebut harus menanggung 2,5% nya. Sedangkan 0,5% dibayar oleh pemberi kerja.

Artinya, buat pekerja yang memiliki gaji UMR DKI Jakarta yakni Rp5.067.381 per bulan harus siap siap kena potong sebesar Rp126.685. Belum termasuk potongan lain seperti BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, pajak, dan lainnya. Bisa jadi cuma terima Rp4 jutaan saja.

Apa Itu Tapera?

Meskipun begitu, Tapera menurut peraturan pemerintah adalah bentuk investasi jadi bukan tabungan. Sehingga dana simpanan Tapera tiap bulan akan berbuah lebih besar 30 tahun kemudian. 

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.

Presiden Joko Widodo telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Isi aturan ini, yaitu gaji, upah, atau penghasilan para pekerja di Indonesia akan kena potongan tambahan untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera), dari yang selama ini ada yang sudah terkena potongan pajak penghasilan (PPh), iuran BPJS Kesehatan, hingga iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi peserta Tapera yaitu karyawan akan melakukan simpanan tiam bulan, di mana dibagi menjadi 3 alokasi dana yakni pemupukan, pemanfaatan, dan cadangan.

Menurut PP Nomor 25 Tahun 2020, dana pemupukan akan diinvestasikan melalui mekanisme KIK.

Sementara dana pemanfaatan  merupakan persentase Dana Tapera pada Rekening Dana Tapera yang dipergunakan untuk pembiayaan perumahan Peserta dengan tingkat bunga atau margin lebih rendah dari tingkat bunga atau margin pembiayaan perumahan komersial yang ditetapkan oleh BP Tapera.

Dana pemanfaatan yang belum digunakan dan dana cadangan harus disimpan dalam bentuk deposito.

Lalu apakah melakukan simpanan di Tapera menguntungkan dan keuntungannya bisa untuk beli rumah?

Peserta Tapera bisa dimulai dari usia 20 tahun dan kepesertaan berakhir di usia pensiun atau sekitar usia 50 tahun. Jadi total maksimal simpanan yang bisa dilakukan adalah 30 tahun. 

Dengan asumsi imbal hasil pemupukan Tapera selama 30 tahun untuk gaji Rp5 jutaan dan potongan Rp150.000/ bulan serta bunga 5% per tahun (yakni sebesar imbal hasil surat utang negara) maka keuntungan investasi yang didapatkan adalah Rp123,48 juta. Hasil itu mungkin baru bisa digunakan untuk tanda jadi atau down payment ketika ingin membeli rumah. 

Buat Apa Simpanan Tapera?

BP Tapera menetapkan skema pembiayaan perumahan dengan suku bunga yang tedangkau bagi Peserta yang memenuhi persyaratan dan kriteria. 

Pemanfaatan Dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta. Skema pembiayaan perumahan meliputi skema pembiayaan untuk pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.

Berdasarkan pasal 38 PP Nomor 25 tahun 2024, ada 4 syarat mendapatkan pembiayaan rumah bagi peserta Tapera:

a. mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan;

b. termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;

c. belum memiliki rumah; dan/atau

d. menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Adapun pada pasal 39 disebutkan pembiayaan perumahan bagi Peserta dilaksanakan dengan urutan prioritas berdasarkan kriteria:

a. lamanya masa kepesertaan;

b. tingkat kelancaran membayar Simpanan;

c. tingkat kemendesakan kepemilikan rumah;dan

d. ketersediaan dana pemanfaatan.

Sehingga adanya Tapera bisa dimanfaatkan untuk mengurangi plafon dalam melakukan pembiayaan rumah ke depan. 

CNBC INDONESIA RESEARCH

cnbcindonesia.com
Quote:
Diubah oleh mnotorious19150 02-06-2024 04:29
itkgid
aniestoxic
billy.ar15
billy.ar15 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1K
111
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.