Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

putramardiAvatar border
TS
putramardi
Berkaca dari Kasus SYL, Apa Hukumnya Umrah Pakai Uang Korupsi?
Berkaca dari Kasus SYL, Apa Hukumnya Umrah Pakai Uang Korupsi?


Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) sekaligus menerima gratifikasi selama periode 2020-2023.

Pada sidang perdana di Februari lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa uang hasil tindak pidana korupsi itu turut mengalir untuk keperluan pribadi terdakwa, salah satunya umrah.

Hukum Umrah dengan Uang Korupsi

Ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah badaniyah dan maliyah. Artinya, yang berkewajiban melaksanakan ibadah itu selain memenuhi syarat secara fisik, juga disyaratkan mampu secara finansial. Namun, bagaimana jadinya kalau biaya haji atau umrahnya dari hasil korupsi?

Mengutip NU Online , dalam fikih suatu ibadah jika dilakukan secara sempurna dengan memenuhi syarat dan rukun tertentu, maka ibadah tersebut dianggap sah. Begitu pula dengan ibadah umroh yang dibiayai dengan harta haram. Sepanjang dilakukan dengan sempurna, memenuhi syarat dan prinsip, maka dianggap sah dan gugur kewajibannya.

Harta hasil korupsi hukumnya jelas haram dan berdosa digunakan untuk umrah. Namun, hal itu termasuk sebagai faktor eksternal dari ibadah yang tidak mempengaruhi keabsahan umrah.


Berikut penjelasan Imam An-Nawawi dalam Majmu' Syarah Muhadzab:
Iklan

Baca Juga:

10 Dosa Besar dalam Islam yang Haram Dilakukan

إذَا حَج بِمَالٍ حَرَامٍ أَوْ رَاكِبًا دَابةً مَغْصُوبَةً أَثِمَ وَصَح حَجهُ وَأَجْزَأَهُ عندنا وبه قال أبو حنيفة ومالك والعبدرى وَبِهِ قَالَ أَكْثَرُ الْفُقَهَاءِ. وَقَالَ أَحْمَدُ لَا يُجْزِئُهُ. وَدَلِيلُنَا أَن الْحَج افعال مخصوصة والتحريم لمعنى خارج عنها

Artinya, "Apabila seseorang beribadah haji dengan harta haram atau dengan menaiki binatang tunggangan (kendaraan) hasil ghasab maka ia berdosa, hajinya dinilai sah dan telah mencukupi kewajiban hajinya, menurut pendapat kami, Madzhab Syafi'i. Imam Abu Hanifah, Malik, al-'Abdari dan mayoritas ulama fiqih berpendapat sama. Imam Ahmad berkata: 'Haji dengan harta haram tidak mencukupi kewajiban hajinya.' Adapun dalil kami adalah bahwa haji merupakan mengerjakan perkara-perkara khusus, sedangkan yang dilarang terkait perkara di luarnya." (Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmû' Syarh al-Muhadzdzab, [Bairut: Darul Fikr: t.th], Juz VII, halaman 62).

Sementara itu, Imam Zakariya al-Anshari mengibaratkan haji dan umrah seseorang dengan harta haram seperti orang yang shalat di tempat ghasab atau mengenakan pakaian sutra bagi laki-laki. 

(Kewajiban orang yang menunaikan haji dengan uang haram ditiadakan) sebagai barang rampasan, meskipun dia seorang maksiat, seperti halnya shalat dengan barang rampasan atau pakaian sutra.

Maksudnya, “(Dan kewajiban orang yang menunaikan haji dengan harta yang haram) batal, misalnya harta ghasab meskipun ia melakukan dosa, misalnya shalat di tempat ghasab atau memakai pakaian yang terbuat dari sutra.” (Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib, [Beirut: Darul Kutub Islamiyah: tt], jilid I, halaman 458).
Syarat Diterimanya Ibadah Umrah
Ilustrasi ibadah umrah.
Ilustrasi ibadah umrah. (Foto: Getty Images)

Harapan menunaikan haji dan umroh diterima di sisi Allah alias mabrur. Syarat diterimanya haji atau umrah antara lain adalah biaya yang digunakan untuk beribadah berasal dari harta yang murni halal, tidak dicampur dengan harta yang meragukan atau harta yang tidak jelas halal atau haramnya, terutama harta yang jelas-jelas haram seperti hasil korupsi. Dalam Hasyiyah Bujairimi dijelaskan:

Dianjurkan agar ia berhati-hati dalam mengeluarkan uang yang halal untuk dibelanjakan dalam perjalanannya, karena Allah itu baik dan hanya menerima apa yang baik. Dan dalam riwayatnya: Barangsiapa menunaikan haji dengan uang haram, jika ia menerimanya, maka ia akan diberitahu, “Baik Saadiq maupun milikmu tidak sesuai dengan permintaanmu, dan hajimu akan ditolak.”

Artinya: “Seseorang dianjurkan untuk benar-benar mencari harta yang halal, agar ia dapat menggunakannya dalam perjalanannya. Karena Allah itu benar-benar baik, maka Dia tidak akan menerima apa pun kecuali yang baik. Dalam hadis disebutkan, ‘Barangsiapa yang menunaikan haji dengan harta haram, jika ia mengucapkan ‘labbaik’, maka malaikat menjawab, ‘La labbaik, wala sadaik, kedatanganmu tertolak dan amalmu tidak diterima, dan hajimu tertolak. '." (Sulaiman Al-Bujairimi , Hasyiyatul Bujairimi alal Khatib, [Beirut, Darul Fikr: tt], jilid II, halaman 243).

Sementara itu, Syekh Wahbah az-Zuhaili berkata:

Bolehnya pengeluaran-pengeluaran itu: agar pengeluarannya halal dan bebas dari kecurigaan. Jika ia menunaikan haji dengan sesuatu yang mencurigakan atau dengan uang rampasan, maka hajinya sah menurut mayoritas, namun bukan haji yang diterima. Ahmed berkata: Haji dengan uang haram saja tidak cukup

Artinya : “(Termasuk tata krama menunaikan haji adalah) biaya atau pengeluaran yang digunakan adalah halal. Disunnahkan agar seseorang memanfaatkan biaya haji dengan baik dengan harta yang halal yang tidak bercampur dengan rasa curiga. Apabila seseorang menunaikan haji dengan biaya yang mengandung harta mencurigakan atau dengan harta ghasab maka haji sah menurut mayoritas ulama, namun haji tidak termasuk haji yang mabrur Imam Ahmad berkata, 'Haji dengan harta haram tidak cukup kewajibannya'. (Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami Wa Adilatuh, [Damaskus, Darul Fikr: 1418 H], volume III, halaman 2408).

Melihat sejumlah pendapat di atas, dapat disimpulkan ibadah haji atau umrah yang dibiayai dari harta hasil korupsi hukumnya sah dan telah menggugurkan kewajiban ibadahnya.


Koruptor Yang Dosanya Sudah Dihapuskan Dengan Umroh


Berkaca dari Kasus SYL, Apa Hukumnya Umrah Pakai Uang Korupsi?
Diubah oleh putramardi 30-05-2024 14:40
h.roma.irama
h.roma.irama memberi reputasi
1
554
51
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.