Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

antokperwiraAvatar border
TS
antokperwira
Suami Jual Isteri Dengan Layanan Threesome Dihukum 2,5 Tahun
Suami Jual Isteri Dengan Layanan Threesome Dihukum 2,5 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang dipimpin oleh Cokia Ana Pontianak, menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Adi Laksamana Putra. Terdakwa dinyatakan bersalah karena menjual istrinya sendiri dengan menawarkan layanan threesome melalui media sosial demi kebutuhan ekonomi.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Adi Laksamana Putra terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Mengadili, menyatakan terdakwa Adi Laksamana Putra bersalah, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," ujar hakim dalam amar putusannya.

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Maret 2023, Adi Laksamana Putra merayu istrinya, saksi RW, dengan mengatakan, "Ma, ada orang tidur bareng." Saksi RW awalnya menolak dengan alasan mengingat anak mereka, namun terdakwa membujuk dengan alasan kebutuhan ekonomi. Akhirnya, saksi RW setuju dengan syarat terdakwa harus menemaninya saat berhubungan badan dengan orang lain.

Sekitar satu minggu kemudian, terdakwa memberitahu saksi RW bahwa sudah ada orang yang bersedia membayar Rp500 ribu untuk layanan tersebut. Saksi RW menjawab, "Terserah." Pada pukul 20.00 WIB, saksi RW dibawa oleh terdakwa ke sebuah hotel di Surabaya, di mana mereka bertemu dengan seorang pria yang tidak dikenal. Pria tersebut memberikan uang Rp500 ribu kepada terdakwa yang digunakan untuk kebutuhan saksi RW.

JPU juga mengungkapkan bahwa setelah kejadian tersebut, terdakwa sering mengajak saksi RW berhubungan badan dengan orang lain, baik secara threesome maupun lebih, dengan pria-pria yang menggunakan jasa layanan seksual yang ditawarkan terdakwa melalui media sosial seperti Fantasi Pasutri, Tempatnya Berbagi Tubuh Istri, dan Share Fantasy Pasutri.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terkait tindak pidana perdagangan orang, terutama yang melibatkan eksploitasi seksual melalui media sosial.



Info lengkapnya DI SINI



0
561
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.