Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
Pengusaha di Apindo Ajukan Keberatan Diberlakukanya Tapera

Pengusaha di Apindo Ajukan Keberatan Diberlakukanya Tapera

Sejumlah pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Pemerintah melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 akan mewajibkan pekerja yang berpenghasilan minimal setara upah minimum untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang iurannya dipotong dari 2,5 persen gaji pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan keberatannya terhadap diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024 tentang Penyelenggaraan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). 

Hal ini merupakan lanjutan dari penolakan mereka terhadap UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menyatakan bahwa penerapan Tapera akan menambah beban iuran bagi pekerja dan pemberi kerja.

Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang "Tabungan Perumahan Rakyat," Apindo secara tegas menolak pemberlakuan UU tersebut. Apindo telah melakukan berbagai diskusi dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai program Tapera. Penolakan ini juga didukung oleh Serikat Buruh/Pekerja yang menganggap program Tapera memberatkan baik dari sisi pelaku usaha maupun pekerja.

Selanjutnya Shinta mengemukakan bahwa pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali diberlakukannya PP No.21/2024.

Menurutnya, tambahan beban bagi pekerja (2,5%) dan pemberi kerja (0,5%) dari gaji tidak diperlukan karena dana BPJS Ketenagakerjaan dapat dimanfaatkan untuk tujuan yang sama.
"Pemerintah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya dalam keterangan pers yang diterima Ivoox.id, Rabu (29/5/2024).

Shinta menjelaskan bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, yang mencapai Rp460 triliun, dapat digunakan untuk program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja. "Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya," ujar Shinta.

Beberapa manfaat MLT yang dapat dimanfaatkan pekerja dari dana JHT meliputi:

a) Pinjaman KPR hingga Rp500 juta
b) Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) hingga Rp150 juta
c) Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) hingga Rp200 juta
d) Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK)

Menurut Shinta, aturan Tapera terbaru hanya menambah beban baru bagi pemberi kerja dan pekerja. Saat ini, beban pungutan yang ditanggung pemberi kerja mencapai 18,24% - 19,74% dari penghasilan pekerja. Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi Rupiah dan melemahnya permintaan pasar. Berikut adalah rincian beban iuran yang saat ini ditanggung:

- Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UU No. 3/1999 'Jamsostek'):
 - Jaminan Hari Tua: 3,7%
 - Jaminan Kematian: 0,3%
 - Jaminan Kecelakaan Kerja: 0,24-1,74%
 - Jaminan Pensiun: 2%
- Jaminan Sosial Kesehatan (UU No.40/2004 'SJSN'):
 - Jaminan Kesehatan: 4%
- Cadangan Pesangon (UU No. 13/2003 'Ketenagakerjaan'): sekitar 8% sesuai dengan PSAK No. 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria.

Sebelumnya Apindo sudah berdiskusi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT bagi kebutuhan perumahan pekerja.

Apindo juga melakukan sosialisasi kepada developer melalui DPP Real Estate Indonesia (REI) dan menginisiasi penandatanganan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan beberapa bank.

"Untuk pekerja swasta, dapat dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek," ujar Shinta. Ia menambahkan bahwa Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN, TNI, dan Polri.

"Jika pemerintah tetap menerapkannya, diharapkan dana yang terkumpul digunakan sepenuhnya untuk manfaat mereka."

Lalu Shinta menegaskan bahwa pekerja yang telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan untuk memanfaatkan dana tersebut untuk program perumahan.

"APINDO terus mendorong penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera," pungkasnya.





0
319
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.