Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

trfpjkgbrt2Avatar border
TS
trfpjkgbrt2
RUU TNI: Prajurit Aktif Bisa Jabat di Kementerian dan Lembaga
 RUU TNI: Prajurit Aktif Bisa Jabat di Kementerian dan Lembaga

Draf revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI membuka peluang prajurit aktif bisa menduduki jabatan di kementerian atau lembaga.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 47 ayat (2) rancangan UU TNI yang sedang dibahas di DPR.

"Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden," bunyi pasal tersebut dikutip Selasa (28/5).

Dalam RUU tersebut diatur bahwa prajurit yang menduduki jabatan tersebut didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lembaga tersebut.

Kemudian pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit tersebut dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.

Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan dilaksanakan oleh Panglima TNI bekerja sama dengan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang bersangkutan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai prajurit aktif pada organisasi kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian Pasal 47 ayat (6).

Ketentuan prajurit aktif bisa menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sebelumnya tidak diatur dalam UU 34 Tahun 2024.

Sedangkan pada Pasal 47 ayat (1), prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Ketentuan ini tak berubah dengan UU TNI yang masih berlaku hari ini.

Prajurit aktif bisa menempati jabatan di kementerian atau lembaga sempat menjadi polemik beberapa waktu lalu seiring berjalannya revisi UU TNI.

Pengamat militer dan pertahanan Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menganggap perlu ada batasan yang jelas dan tegas mengenai penempatan anggota TNI di kementerian/lembaga.

Menurutnya ada dampak negatif jika aturan tentang hal tersebut terlalu lentur atau tidak tegas.

"Selain berpotensi mengganggu pembinaan karier ASN di lingkungan kementerian/lembaga bersangkutan, secara jangka panjang juga dapat menghadirkan persepsi kegagalan sipil dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan," kata Fahmi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/5).

Fahmi mengamini ada urgensi untuk merevisi UU TNI yang sudah berlaku hampir 20 tahun. Selain itu juga untuk mengakomodasi dinamika lingkungan strategis, tantangan geopolitik, ancaman di masa depan serta dalam rangka menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi.

Kemudian perlu menghadirkan kebutuhan sumber daya yang lebih besar untuk pengembangan kapasitas organisasi. Akan tetapi, Fahmi menekankan perlu ada batasan yang jelas.

"Soal penempatan prajurit aktif di luar TNI misalnya, ruang lingkupnya harus dibatasi hanya pada kementerian/lembaga yang memiliki urusan dan kewenangan yang beririsan dan berkaitan dengan tugas dan fungsi TNI," kata dia.

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...an-dan-lembaga

No comment
koploplondo972
xneakerz
aldonistic
aldonistic dan 2 lainnya memberi reputasi
3
632
58
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.