Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Novena.LiziAvatar border
TS
Novena.Lizi
PKS Minta MK Diskualifikasi Partai Ini karena Tak Penuhi Kuota Perempuan
PKS Minta MK Diskualifikasi Partai Ini karena Tak Penuhi Kuota Perempuan

Selasa, 28 Mei 2024 07:30 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bernama Upik menyoroti ketidaktegasan Komisi Pemilihan Umum alias KPU terhadap partai politik yang belum memenuhi kuota perempuan 30 persen dalam Pemilu 2024 lalu.

Upik mengakui sempat mendapatkan protes dari KPU karena menyampaikan keberatan di tingkat pusat, bukan di tingkat provinsi. "Namun selama ini kami tidak ada penyelesaian, tidak ada ketegasan dari KPU provinsi terkait dengan parpol-parpol yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan pada saat itu," ucap Upik di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 27 Mei 2024.

Dia pun bersyukur karena Ketua KPU Hasyim Asy'ari menerima keberatan mereka dengan baik. "Kata beliau itu konkret yang saya sampaikan," ujar Upik.

Upik adalah saksi yang diajukan pemohon dalam perkara 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Adapun pemohonnya adalah PKS dengan KPU sebagai termohon.

Dalam permohonannya, PKS mempersoalkan pengisian calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6. PKS mendalilkan ada sejumlah partai yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen di Dapil Gorontalo 6.

Partai-partai tersebut adalah PKB, Gerindra, NasDem, dan Demokrat. Keempatnya hanya mendapatkan 27,27 persen keterwakilan perempuan.

"Oleh karena itu, dengan tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan 30 persen pada empat parpol tersebut, maka perolehan suara parpol dan calon bertentangan dengan Pasal 248 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tulis kuasa hukum PKS dalam berkas permohonannya.

Selain itu, PKS juga mengklaim bahwa KPU tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Agung atau MA Nomor 24P/HUM/2023. Amar putusan tersebut menyatakan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan UU Pemilu 7 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas".

Oleh sebab itu, PKS meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi PKB, Gerindra, NasDem, dan Demokrat--yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan--untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil 6.

https://nasional.tempo.co/read/18729...uota-perempuan
Diubah oleh Novena.Lizi 28-05-2024 10:25
0
480
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.5KThread46.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.