Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Warganet Tak Habis Pikir Jokowi Tarik Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera: Di Luar Nurul

Warganet Tak Habis Pikir Jokowi Tarik Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera: Di Luar Nurul
Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023 .PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Aturan soal tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang diteken oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi masih ramai diperbincangkan warganet di sejumlah media sosial. Beleid tersebut mengatur bahwa gaji pekerja, baik pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, maupun pekerja mandiri (freelancer) akan dipotong untuk simpanan Tapera.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditandatangani oleh Jokowi pada 20 Mei lalu.

Jokowi mengatakan pemerintah sudah menghitung kebijakan pemotongan gaji karyawan untuk Tapera. Adapun besaran potongan gaji menurut aturan tersebut adalah sekitar tiga persen.

Mantan Walikota Solo itu menyatakan bahwa masyarakat pasti bisa beradaptasi dengan kebijakan baru setelah regulasi diterapkan. Presiden kemudian memberikan contoh saat BPJS Kesehatan diberlakukan di luar skema gratis yang sebelumnya menjadi perhatian.

“Tapi setelah berjalan saya kira bisa merasakan manfaatnya rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi dalam keterangan pers usai inagurasi pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan, kawasan Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.

Respons Netizen Soal Tapera

Aturan yang memungkinkan potongan gaji karyawan untuk Tapera itu pun menuai kontra di masyarakat. Di media sosial X misalnya, banyak netizen yang mempertahankan skema pemohon serta manfaat yang diterima pekerja.

“Kok bisa ya, di luar pajak, negara bikin kebijakan untuk ngurusi gajinya orang buat dipakai apa. Tanpa nanya yg punya gaji lebih dulu,” tulis @okkymadasari.

“kalo gaji 10 juta per bulan, dipotong tapera 3% = 300 ribu/bulan. 1 tahun = 3,6 juta. 100 tahun menabung akhirnya bisa deh dapet rumah yang harganya 360 juta. ngitungnya gitu gak sih?” tulis @solehsolihun.

“Gaji dipotong untuk tabungan beli rumah. Orang gen-z aja pada enggak mau beli rumah” tulis @Fiersabesari.

“Di luar nurul memang ni orang, minimal UMR jateng di atas 3 juta dulu lah woy kerasa bed nih. Gaji 2 juta sekian buat sebulan aja nombok asli, ini pake ngurusin rumah yang blm tentu kewujud bjir. Mending buat makan aih,” tulis @gendon171.

“Ada aja tingkah laku pemerintah buat peras rakyat,” tulis @whysooseriously.

“Negara kocak, rakyat di bisnisin,” tulis @notfound7_.

“Setelah UKT, terbitlah Tapera. Ini Indonesia negara BU apa gimana sih. Biaya nambah mulu, sejahtera kagak,” tulis @primawansatrio.

“Kesimpulan setelah ngebahas PP Tapera dengan Google Gemini:  "Pindah keluar negeri atau ganti kewarganegaraan aja”,” tulis @imregani.

“kembali lagi kaum menengah yg harus menopang negara ini. udah mah pas pasan, akhirnya dpt rumah kagak. disediain rumah di tempat pelosok dengan spek abal abal,” tulis @dranux.

“Makin lama makin ga jelas, ada aja celah pemerintah buat porotin rakyatnya, nyari duit sesusah itu ternyata sampe pemerintah ga abis-abis idenya buat puter otak biar dapet cuan dari rakyat,” Dimstdrs

Besaran Simpanan Tapera yang Bakal Potong Gaji Karyawan
Dalam PP 21 Tahun 2024 Pasal 15 dijelaskan besaran simpanan peserta yang ditetapkan, yaitu 3 persen dari gaji atau upah pekerja dimana pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan peserta sebesar 2,5 persen. Sementara, peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta Tapera dilaksanakan melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), atau Komisioner BP Tapera.

Selanjutnya dalam Pasal 5 disebutkan bahwa pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera adalah telah berusia paling rendah 20 tahun dan berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum. Tak hanya itu, peserta juga dapat berasal dari masyarakat yang sudah menikah pada saat mendaftar.

“Peserta Tapera, yang kemudian disebut peserta adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) paling singkat enam bulan yang telah membayar simpanan,” tulis Pasal 1 ayat (11) PP tersebut.

Adapun pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2020 berlaku, tepatnya pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, pemberi kerja diberikan tenggat waktu untuk mendaftarkan pekerjanya pada 20 Mei 2027 mendatang.

https://bisnis.tempo.co/read/1873201...-di-luar-nurul


KSPSI Sebut Iuran Tapera Jadi Modus Bancakan yang Dilegalkan: Pemerintah Kejam
Warganet Tak Habis Pikir Jokowi Tarik Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera: Di Luar Nurul
Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
IKLAN
TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kubu Jumhur Hidayat menyoroti kebijakan pemerintah tentang tabungan perumahan rakyat alias Tapera. Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat mengatakan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera memaksa buruh dan pengusaha untuk melakukan iuran setiap bulan.

Dia menyebut, kebijakan ini lebih banyak merugikan bagi buruh. Sebab, uang buruh bahkan pengusaha akan mengendap hingga usia 58 tahun. "Pemerintah ini senangnya ngumpulin duit rakyat, terus dari duit itu digoreng-goreng dalam berbagai instrumen investasi," kata Jumhur dalam keterangan resminya pada Selasa, 28 Mei 2024.

Dia pun mengungkit kasus korupsi hingga perusahaan asuransi pelat merah Asabri dan Jiwasraya yang mencapai belasan hingga puluhan triliun rupiah. Belum lagi, kata Jumhur, dana BPJS Ketenagakerjaan yang sempat rugi walau disebut unrealized loss.

Jumhur melanjutkan, dana iuran Tapera dikumpulkan sebesar 2,5 persen dari gaji buruh dan 0,5 persen dari pengusaha. Dengan rata-rata upah di Indonesia Rp 2,5 juta dan 58 juta pekerja formal, dia menilai akan terkumpul dana sekitar Rp 50 triliun setiap tahunnya untuk dikelola oleh BP Tapera.

“Ini dana yang luar biasa besar dan pastinya menjadi bancakan para penguasa dengan cara digoreng-goreng di berbagai instrumen investasi," tutur Jumhur.

Sementara itu, kata dia, kaum buruh yang wajib setor tiap bulan sama sekali tidak tahu manfaat iuran tersebut bagi mereka. Selain itu, Jumhur menyebut buruh sudah mendapatkan banyak potongan dalam gaji mereka.

"Masa mau dipotong lagi? Kejam amat sih pemerintah ini!" ujar Jumhur.

Menurut Jumhur, kalau pemerintah berniat baik agar rakyat memiliki rumah, ada banyak cara yang bisa dilakukan. Misalnya, pengadaan tanah yang murah, subsidi bunga dan skema tanpa uang muka, bahkan bisa juga mecarikan teknologi material yang bagus dan murah untuk perumahan.

"Kalau di otaknya ngebancak duit rakyat ya begitulah hasilnya, aturan-aturan yang diterbitkan ujung-ujungnya ngumpulin duit rakyat yang bertenor puluhan tahun, agar duitnya yang puluhan bahkan ratusan triliun bisa digoreng-goreng," kata Jumhur.

https://nasional.tempo.co/read/18732...merintah-kejam

Apindo Tolak Wacana Potong Gaji Pekerja untuk Tapera: Menambah Beban Baru
Warganet Tak Habis Pikir Jokowi Tarik Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera: Di Luar Nurul
Pembangunan perumahan tipe sederhana.
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kebijakan mewajibkan potongan upah pekerja swasta untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Hal ini setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei lalu. Beleid tersebut merupakan revisi PP Nomor 25 Tahun 2020.

"Program Tapera terbaru semakin menambah beban baru, baik dari sisi pemberi kerja maupun pekerja," kata Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani melalui keterangan resmi, Selasa, 28 Mei 2024.

Shinta menjelaskan, saat ini beban yang ditanggung pemberi kerja untuk iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagkeerjaan besarnya mencapai 18,24 persen hingga 19,74 persen dari penghasilan pekerja. Menurutnya, beban iuran itu semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar.

Alih-alih mewajibkan kepesertaan Tapera, menurut Shinta, pemerintah bisa mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Ia berujar, fasilitas perumahan bisa didapatkan dengan memanfaatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari sumber dana program JHT (Jaminan Hari Tua).

Misalnya, memanfaatkan pinjaman KPR sampai maksimal Rp 500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (Pumo) hingga Rp 150 juta, serta Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) hingga Rp 200 juta dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).

"Apindo terus mendorong penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera. Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN, TNI/Polri," ungkap Shhinta.

Menyoal ini, Shinta mengatakan Apindo telah berdiskusi dan berkoordinsi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT bagi kebutuhan perumahan pekerja. Dalam diskusi tersebut, pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek.


https://bisnis.tempo.co/read/1873204...bah-beban-baru

banyak sekali penolakan bahkan mengarah keajakan kekerasan untuk melakukan revolusi secara tersirat di Twitter...
Mungkin ada baiknya dievaluasi lagi karena yang sudah punya rumah bisa kena aturan ini../
xneakerz
aldonistic
pilpres912
pilpres912 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.3K
74
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.