Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rakitpcmendingAvatar border
TS
rakitpcmending
Minta Izin Ritel Starlink Dibekukan, Pengusaha Internet Lokal Kompak
Minta Izin Ritel Starlink Dibekukan, Pengusaha Internet Lokal Kompak

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) memberikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah terkait Starlink. Salah satunya adalah mendesak membekukan izin retail layanan internet berbasis satelit itu.

"APJII mengusulkan pemerintah meninjau ulang lisensi Starlink serta tindakan tegas dari pemerintah untuk memperhatikan kepatuhan terhadap aturan dan kondisi yang telah ditetapkan," ujar Ketua Umum APJII Muhammad Arif dikutip dari Detik.com, Selasa (28/5/2024).

Rekomendasi lain adalah pemerintah kembali mempertimbangkan terkait lisensi Starlink. Termasuk terkait pembagian wilayah cakupan operasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Starlink diketahui telah beroperasi di Indonesia dan mengantongi izin uji layak operasi (ULO). Elon Musk, pemilik SpaceX yang memiliki layanan tersebut, juga telah meresmikan langsung Starlink di Indonesia beberapa waktu lalu.

Namun ternyata Starlink dilaporkan belum membangun Network Operation Center (NOC) di Indonesia. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi juga telah mengimbau Starlink untuk memenuhi salah satu syarat melakukan ULO Kominfo.

APJII juga menyoroti soal belum adanya NOC Starlink di tanah air. Arif mengatakan pihaknya khawatir pemerintah melakukan diskriminatif dan tidak tegas pada operasional Starlink.

Termasuk kekhawatiran mematikan bisnis penyelenggara jasa internet (ISP) lokal yang berada di daerah. "Kehadiran Starlink di daerah pedesaan berpotensi mengurangi keberagaman dan pilihan layanan bagi masyarakat setempat, dan dapat mengancam keberlangsungan ISP lokal," ucapnya.

Berikut empat rekomendasi yang dikeluarkan APJII terkait operasional Starlink di Indonesia:

Pembekuan izin penjualan langsung (ritel) untuk layanan Starlink hingga regulasi yang lebih jelas diterapkan.

APJII berharap pemerintah membuka kembali diskusi dan mempertimbangkan ulang keputusan terkait lisensi Starlink, pembagian wilayah cakupan operasional, dan kewibawaan perizinan dengan memperhatikan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

Mengajak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang adil dan bijak demi menjaga keseimbangan serta kesehatan industri telekomunikasi di Indonesia, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Jika pemerintah tidak mampu mengatur persaingan dan menjaga kesehatan industri, APJII menuntut agar pungutan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Universal Service Obligation (USO) dihentikan.

https://www.cnbcindonesia.com/tech/2...t-lokal-kompak

Ngeri juga ini
aniestoxic
aniestoxic memberi reputasi
1
1.1K
59
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.