Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Novena.LiziAvatar border
TS
Novena.Lizi
Calonkan Diri Sebagai Gubernur dan Bupati 8 Kabupaten Wajib Kuasai Bahasa Ibu
Calonkan Diri Sebagai Gubernur dan Bupati 8 Kabupaten Wajib Kuasai Bahasa Ibu

25 May 2024 04:00 AM
Calonkan Diri Sebagai Gubernur dan Bupati 8 Kabupaten Wajib Kuasai Bahasa Ibu
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan, Agus Nikilik Hubi (foto65d84fd0879e8enny/ Cepos)


WAMENA – Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua pegunungan memastikan telah membuat regulasi khusus  terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua pegunungan dan juga Bupati dan wakil Bupati di 8 Kabupaten, dimana regulasi dalam menentukan orang Asli Papua  yang dilihat dari garis keturunan dan juga bisa berbahasa ibu atau bahasa daerah.
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan, Agus Nikilik Hubby menegaskan, seluruh anggota MRP di tanah Papua (seluruh provinsi) telah membuat kesepakatan bahwa kepala daerah di tanah Papua (Gubernur /Wagub, Bupati/Wabup dan Walikota/Wakil) wajib Orang Asli Papua (OAP).
“jadi untuk melihat Keaslian Papua dari para calon kalau dilihat dari garis keturunan itu Bapak dan Ibu asli Papua, atau bapak asli Papua dan ibu dari luar, begitu juga sebaliknya masih bisa di akomodir untuk maju dalam pilkada,”ungkapnya Rabu (22/5) kemarin


Menurut Agus salah satu ketentuan untuk membuktikan keaslian OAP dengan menyampaikan Visi /Misi saat pencalonan dan kampanye politik harus dalam bahasa ibu atau bahasa daerah setempat di Papua, untuk melihat dan membuktikan dirinya sebagai orang asli Papua yang maju dalam pelaksanan pilkada tahun 2024.
“ini khususnya Papua Pegunungan setiap calon itu dia akan menyampaikan Visi Misi pakai bahasa ibu, ini sudah menjadi ketentuan dari MRP Papua pegunungan,” jelasnya
Agus Mengaku jika MRP dari 6 provinsi di tanah Papua telah melakukan kesepakatan bersama bahwa setiap calon kepala daerah baik Gubernur – Wakil Gubernur, Bupati – Wakil Bupati dan Walikota dan Wakilnya harus OAP.Tindak lanjut dari kesepakatan MRP 6 Provinsi tersebut, selanjutnya MRP Papua Pegunungan akan segeram membuat kesepakatan bersama agar setiap calon kepala daerah pada 8 Kabupaten maupun calon di Provinsi bisa menguasai bahasa ibu.


“Jadi contohnya kami di Papua Pegunungan kami ada 8 Kabupaten, ini salah satu kabupaten kalau dia calon dia pake bahasa ibu kabupaten tersebut dalam menyampaikan visi misinya, di situ akan kita tahu bahwa orang ini orang asli di sana begitu” tegas Ketua MRP Papua pegunungan.
kata dia, kesepakatan MRP tanah Papua itu sudah disampaikan kepada KPU RI agar pendaftaran calon kepala daerah di tanah Papua hanya berlaku bagi OAP. Menurut Agus, KPU RI telah merespon baik sebagai langkah uji coba.
“Kami ada 6 Ketua MRP hadir di KPU RI kami tekankan bahwa kami uji coba kemampuan anak-anak asli orang Papua, dan kita tegaskan tidak ada lagi alasan bahwa ini peraturan ini dan itu tapi kami akan dianjurkan bahwa MRP harus ajukan nama-nama itu OAP” Kata Agus Nikilik Hubi


Ia juga menambahkan jika upaya selanjutnya yang akan dilakukan MRP adalah mengajukan ketentuan tersebut ke Mahkama Konstitusi (MK) untuk ditetapkan menjadi regulasi permanen, namun untuk pemilu 2024 kesepakatan itu tetap berlaku sebagai uji coba.
“Besok juga kami akan bicara di Jayapura juga habis itu kami akan ke Jakarta (MK) tapi ini wkatunya tidak ada (untuk pemilu 2024) maka kami dari MRP ajukan ke KPU bahwa seperti ini begitu, karena kita kemarin 20 tahun MRP dinyatakan gagal jadi untuk sekarang ini 6 provinsi betul – betul anak asli Papua” Tutupnya. (jo)


https://cenderawasihpos.jawapos.com/...ai-bahasa-ibu/
Diubah oleh Novena.Lizi 25-05-2024 16:45
kakekane.cell
betmenkasro236
0oooooooo0
0oooooooo0 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
306
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.