Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mnotorious19150Avatar border
TS
mnotorious19150
MUI Minta Setop Polemik soal 44 Biksu Thudong di Masjid Bengkal
MUI Minta Setop Polemik soal 44 Biksu Thudong di Masjid Bengkal

Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara mengenai penyambutan 44 biksu di Masjid Bengkal, Temanggung, Jawa Tengah. MUI meminta semua pihak tidak menjadikan penyambutan itu sebagai polemik.

"Sebaiknya polemik tersebut dihentikan, dan tidak perlu diteruskan, apalagi dibesar-besarkan, karena, selain tidak produktif, hal itu juga dapat menimbulkan kesalahpahaman, baik di internal umat Islam maupun antarumat beragama lainnya," ujar Wakil Ketua Wantim MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangan yang diterima, Sabtu (25/5/2024).

"Sebaiknya dihentikan polemik tersebut, karena hal itu bisa merusak harmoni kehidupan umat beragama," imbuhnya.

Zainut menjelaskan, dalam Islam, ada banyak pendapat ulama mengenai boleh tidaknya nonmuslim masuk ke dalam masjid selain Masjidil Haram. Sebagian besar ulama membolehkan, seperti Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitabnya yang berjudul 'Al-Umm'. Disebutkan, tidak apa-apa orang musyrik bermalam di dalam semua masjid, kecuali Masjidil Haram.

Imam Ibnu al-Qayyim dalam kitabnya yang berjudul 'Zadul Ma'ad' berkata,"Ibnu Ishaq berkata, 'Di Madinah, delegasi Nasrani Najran datang kepada Rasulullah SAW. Muhammad bin Ja'far bin Az-Zubair berkata kepadaku, ia berkata, 'Ketika delegasi Najran datang kepada Rasulullah SAW, mereka masuk ke dalam masjid setelah salat Asar.

Ketika datang waktu ibadah mereka, mereka bangun untuk mendirikan ibadah mereka di masjid Rasulullah SAW. Kemudian orang-orang mencegahnya, lalu Rasulullah bersabda, 'Biarkan mereka.' Kemudian, mereka menghadap timur, dan melaksanakan ibadah mereka."

Dari beberapa keterangan tersebut, sebagian ulama menyimpulkan bahwa nonmuslim boleh masuk ke dalam masjid (kecuali Masjidil Haram), tetapi dengan syarat telah mendapat izin dari kaum muslimin setempat serta memiliki tujuan untuk kebaikan atau kemaslahatan.

Namun ada sebagian ulama yang melarang nonmuslim masuk ke dalam masjid mana pun, apalagi Masjidil Haram. Menurutnya, perbedaan pendapat tersebut tidak perlu dibesar-besarkan, selain dalam pandangan agama hal ini bukan merupakan wilayah yang qath'i atau sesuatu yang sudah ada kepastian hukumnya.

Hal itu masuk wilayah yang  dhanni  (sesuatu yang masih belum memiliki kepastian hukum), sehingga perbedaan pendapat tersebut harus bisa diterima dengan penuh toleransi.

"Pada aspek lain yang berkaitan dengan hubungan antarumat beragama, polemik tersebut juga dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman sehingga dapat mengganggu harmoni kerukunan hidup antarumat beragama. Mari kita membangun pemahaman yang baik dalam beragama (husnu tafahum), sehingga dapat melahirkan sikap dan perilaku hidup yang rukun, harmonis, dan damai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," ucapnya.

detik.com
Quote:
Diubah oleh mnotorious19150 26-05-2024 06:28
Mistaravim
aldonistic
0oooooooo0
0oooooooo0 dan 7 lainnya memberi reputasi
6
1.3K
73
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.