Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kushkoosAvatar border
TS
kushkoos
Telegram Belum Kooperatif Soal Berantas Judi Online, Terancam Tutup Beroperasi di
Telegram Belum Kooperatif Soal Berantas Judi Online, Terancam Tutup Beroperasi di

Telegram Belum Kooperatif Soal Berantas Judi Online, Terancam Tutup Beroperasi di Indonesia

TEMPO.COJakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengimbau kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, agar kooperatif mematuhi aturan di Indonesia dalam memberantas judi online. "Jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai denda Rp 500 juta per konten," kata dia saat Konferensi Pers melalui Zoom, Jumat, 24 Mei 2024.

Menurut Budi, saat ini sudah ada beberapa platform digital yang mematuhi imbauan Kominfo. Google misalnya, platform ini tengah mengambil langkah melacak judi online di platform mereka memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Namun, Budi memberi peringatan tegas kepada Telegram. "Saya sebut saja di sini, hanya Telegram yang tidak kooperatif. Platform yang sama sekali tidak kooperatif," ucapnya.

Budi melihat, sekarang ada tren para penjudi online bermain di Telegram. Oleh karena itu, ia memperingati Telegram, jika tidak kooperatif maka usahanya akan terancam tutup di Indonesia.

Kebijakan pencabutan izin itu juga berlaku bagi penyelenggara internet service provider atau ISP. Budi merasa dalam penerapannya, kebijakan itu tak akan menimbulkan potensi masalah baru bagi masyarakat yang sebenarnya tidak bermain judi online. "Biar saja mereka (ISP) menanggung perbuatan mereka. Dan itu jumlahnya enggak banyak kok (data) dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia atau APJI," kata Budi.

Menurut catatannya, saat ini baru ada 35 persen ISP yang melakukan sinkronisasi otomatis dari total 1.011 ISP. Hasil pengujian laporan tahun 2023-2024 menunjukkan ada 26 dari total 136 sampling yang masih bisa mengakses konten negatif termasuk judi online dan pornografi.

Kominfo menegaskan mereka tidak langsung tiba-tiba mencabut izin tersebut. Sebab, sebelumnya, Kominfo telah memberikan sanksi berupa surat teguran kepada 26 ISP dan surat teguran kedua terhadap 31 ISP. 
Budi berujar, ia telah mengosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh platform digital dan ISP dalam berbagai kesempatan. "Jadi, kalau sampai masih (abai), jangan salahkan, kami tutup," kata dia. Ia yakin judi online tak memberikan manfaat kepada masyarakat. Oleh karena itu, Kominfo mengambil langkah tegas dengan mencabut izin, jika terbukti ISP tersebut menjadi fasilitator.

"Yang ada, yang menikmati cuman pemain judi di sana. Mau ribut mereka? Ya negara enggak mau kalah untuk melindungi masyarakat," ucapnya.
Kominfo sudah mengantongi nama-nama ISP yang memfasilitasi judi online. Ia juga sudah memberikan surat peringatan kepada mereka.

 
"Tunggu saja. Nanti kami umumkan nama-nama PT dan siapa pemiliknya," ujarnya. Kominfo meminta ISP melakukan sinkronisasi secara otomatis dalam meng-update daftar konten negatif termasuk judi online ke domain name system (DNS) trust positif KOMINFO.

sumber

luar biasa gan kinerja kominfo di bawah pimpinan pak budi arie. warga jadi terlindung dari judi dan makin berakhlak emoticon-thumbsup
Diubah oleh kushkoos 24-05-2024 23:24
koploplondo972
koploplondo972 memberi reputasi
1
347
15
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.