Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bestiekuAvatar border
TS
bestieku
Mobil & Motor Mulai Wajib Asuransi Paling Lambat 2025
Mobil & Motor Mulai Wajib Asuransi Paling Lambat 2025


Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendorong third party liability (TPL) diwajibkan kepada seluruh kendaraan bermotor. Hal ini disebabkan oleh tingginya korban kecelakaan pada tahun 2023 yang mencapai 148.000 kasus.

TPL adalah asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga yang merupakan suatu jenis perlindungan yang memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.

Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI Wayan Pariama mengatakan, pihaknya tengah mengkaji potensi pembentukan dua hingga tiga konsorsium penyedia asuransi TPL wajib untuk memfasilitasi kebutuhan tersebut. Menurutnya, pembentukan konsorsium bakal mempermudah implementasi asuransi wajib di Indonesia dan menghindari kompleksitas.

Terkait dengan hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait aturan asuransi wajib tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang P2SK.

"[Nunggu] PP-nya dulu keluar. Urutannya kan, UU PPSK lalu ada peraturan pemerintah mengenai asuransi wajib baru, POJK. Kalau UU RPP ini paling lambat 2 tahun, berarti 12 Januari 2025," jelas Ogi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (21/5/2024).

Adapun berdasarkan data AAUI, pada tahun 2023 pembayaran klaim kendaraan bermotor mencapai Rp7 triliun rupiah.

Oleh karena itu, dibutuhkan third party liability insurance atau asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga yang merupakan suatu jenis asuransi yang memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.

Saat ini, hampir semua polis asuransi kendaraan yang jaminannya all risk, sudah menyediakan proteksi TPL. Akan tetapi, untuk asuransi total loss only, kebanyakan tidak meliputi TPL. Lalu, kebanyakan sepeda motor pun tidak dilindungi asuransi TPL.

Sebelumnya, OJK akan menetapkan asuransi wajib. Hal ini tertuang dalam Road Map Perasuransian Indonesia 2023-2027. Nantinya, asuransi wajib ini akan meliputi asuransi kendaraan umum hingga asuransi saat ada acara yang melibatkan orang banyak, seperti pertandingan sepak bola.

OJK juga akan mewajibkan asuransi kendaraan umum. Saat ini Jasaraharja hanya menyediakan perlindungan untuk pengendara dan penumpang, belum meliputi kendaraan dan pihak ketiganya.

Asuransi wajib nantinya dapat diluncurkan oleh satu perusahaan asuransi maupun konsorsium dari beberapa perusahaan.

Hal tersebut, kata Ogi, bukan hanya memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat, tetapi juga meningkatkan penetrasi produk asuransi di Indonesia.

https://www.cnbcindonesia.com/market...ambat-2025/amp
0
824
50
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.