Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dakwah.mediaAvatar border
TS
dakwah.media
Pimpinan Ponpes Cabuli 8 Santri Laki-laki, Dibangunkan saat Sepertiga Malam
Pimpinan Ponpes Cabuli 8 Santri Laki-laki, Dibangunkan saat Sepertiga Malam


TRIBUNJATENG.COM - Pimpinan ponpes berinisial AU (41) membangunkan para santri di sepertiga malam bukan untuk sholat tahajud.

Para santri laki-laki itu dibangunkan untuk dicabuli oleh AU.

Total, korbannya ada delapan santri laki-laki.

Baca juga: Ini Syarat Agar Dana Nasabah BPR Jepara Artha Bisa Dicairkan, LPS Jamin Tanggung Pembayaran

Baca juga: Hotman Paris Minta Iptu Rudiana Ayah Eky Hubungi Dirinya, Usut Tuntas Kasus Kematian Vina Cirebon

Baca juga: Hanya Butuh 17 Menit Ungkap Kasus Vina Cirebon, Wirang Birawa Minta Dipertemukan dengan Sosok Ini

Peristiwa pilu itu terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

AU telah ditangkap polisi karena mencabuli delapan siswanya.

AU ditangkap di Jalan Lintas Timur, Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, Rabu (15/5/2024).

Wirawijaya, mengatakan, tindakan itu dilakukan AU sejak Januari hingga Maret 2024.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli delapan orang murid laki-laki," ungkap Dody kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa.

Pelaku beraksi setiap dini hari pada pukul 03.00 WIB dengan memaksa korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Inhu AKP Primadona, mengatakan, dari delapan korban, baru dua orang yang melapor ke polisi.

Berdasarkan laporan itu, Tim Satreskrim Polres Inhu menangkap pelaku.

"Pelaku diketahui sudah kabur ke Kabupaten Kampar. Saat kami sampai ke kontrakannya, rupanya pelaku sudah tidak berada di tempat."

"Kemudian, kami lakukan pengejaran dan berhasil ditangkap saat pelaku dalam perjalanan menuju Rengat, Kabupaten Inhu," kata Primadona. AU telah dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasa seksual dan Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)


Kewajiban Di Sodomi Ulama


bismillah, santri2 yg disodomi ustad ponpes ini, akan meneruskan ilmunya kepada generasi muda muslim lainnya
bajier
waloni
waloni dan bajier memberi reputasi
2
324
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.