Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rakitpcmendingAvatar border
TS
rakitpcmending
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelaku usaha jasa keuangan sedang berdiskusi soal kemungkinan adanya produk pinjaman pendidikan (student loan) terutama untuk mahasiswa strata I (S-I).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi berharap produk tersebut diharapkan dapat memahami kebutuhan spesifik mahasiswa S-1 yang mungkin belum memiliki kemampuan untuk membayar cicilan.

"Skema yang student friendly, yang memahami kalau sekarang mungkin belum bisa bayar, bayarnya nanti kalau anak ini sudah kerja. Jadi saya sedang mengajak yuk bareng-bareng bikin student loan, seperti di luar negeri banyak," kata dia usai acara Training of Trainers bagi Guru Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah dalam Rangka Memperingati Hari Pendidikan Nasional, Senin (20/4/2024).

Baca juga: Soal Aturan Spin Off, OJK Sebut Perbankan Syariah Siapkan Model Bisnis

Ia menambahkan, saat ini memang sudah ada beberapa produk student loan atau pinjaman pelajar ini, tetapi biasanya produk ini menyasar mahasiswa dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi, yaitu strata II (S-2) dan strata III (S-3).

"Kalau itu kan orang sudah mapan, yang diperlukan sekarang S-I," imbuh dia.

Wanita yang karib disapa Kiki itu bilang, mahasiswa dipersilakan menggunakan fasilitas produk fintech peer-to-peer lending legal yang memang menyediakan pembiayaan tersebut.

Adapun, selain fintech lending, banyak pelaku usaha jasa keuangan yang juga menawarkan produk pembiayaan untuk pendidikan tersebut, seperti kredit tanpa agunan perbankan.

Baca juga: Waspada Investasi Bodong, OJK Bagikan Tips untuk Menghindarinya

"Itu kan sebenarnya pilihan, selama skemanya itu bagus dan tidak memberatkan, itu pilihan. Itu aku lihat banyak dari perbankan dan lain-lain," tandas dia.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengungkapkan, praktik skema pembiayaan pendidikan dari fintech lending tidak secara khusus diatur dalam ketentuan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

"Sehingga skema pembiayaan tersebut tidak dilarang," ujar dia dalam keterangan resmi.

Baca juga: OJK Beri Izin BPR Masuk Pasar Modal, Simak Syaratnya

Namun demikian sesuai Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

"Edukasi dan sosialisasi mengenai legalitas usaha, produk, dan layanan dari fintech lending perlu terus dilakukan, sehingga publik dapat memanfaatkan pinjaman dari fintech lending secara bijak dan tepat guna," tutup Agusman.

https://money.kompas.com/read/2024/0...-mahasiswa-s-1

Semakin berkiblat ke US ya ternyata kita
billy.ar15
aldonistic
scorpiolama
scorpiolama dan 3 lainnya memberi reputasi
4
722
69
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.