Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

earnest.sherinAvatar border
TS
earnest.sherin
Menangis, Azlan Ngaku Diperintah Senior di KPU-Bawaslu hingga Di-OTT Polda

Kamis, 16 Mei 2024 21:18 WIB

Medan - Tangis anggota Bawaslu Medan nonaktif, Azlansyah, pecah saat mengikuti sidang dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia mengaku perbuatannya itu atas perintah seniornya di KPU dan Bawaslu.

Pantauan detikSumut, Kamis (16/5/2024), sidang itu dipimpin oleh Adriyansyah sebagai Ketua Majelis Hakim sedang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir, Gomgom Simbolon.

Azlan terlihat duduk dengan mengenakan kemeja panjang. Ia memegang secarik kertas saat diberikan waktu oleh hakim untuk membacakan pledoinya.

Mulanya Azlan menyampaikan bahwa manusia pasti pernah berbuat salah. Setelah itu, dirinya menyampaikan baru saja menjadi anggota Bawaslu Medan.

"Sehingga ketika diperintah senior saya, KPU dan Bawaslu, saya ikut. Dan mereka bilang cara mainnya begini, tapi dengan kejadian itu membuat orang tua saya di kampung, mereka dikucilkan sama tetangga," kata Azlan sembari meneteskan air mata di ruang Cakra 8.

Ia mengucapkan, hal itu menimpa orang tuanya karena pemberitaan terkait dirinya sudah beredar kemana-mana. Bahkan menurutnya se-Indonesia tahu karena banyak tersebar di media sosial.

"Istri dan anak saya malu. Saya mohon ampun kepada Allah. Mohon saya diringankan (hukumannya)," sebutnya.

Anggota Bawaslu Medan yang Di-OTT Polda Sumut Dituntut 2 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, Azlansyah serta rekannya Fachmy Wahyudi Harahap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Jadi untuk kedua terdakwa Azlan dan Fachmy itu dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan," kata Gomgom Simbolon selaku JPU yang mengikuti persidangan Azlan di Ruang Kartika, Rabu (8/5/2024).

Ia pun menerangkan hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, bersikap kooperatif, belum menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan," ujarnya.

Keduanya dikenakan Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (afb/afb)

Menangis, Azlan Ngaku Diperintah Senior di KPU-Bawaslu hingga Di-OTT Polda

Asyik-asyik...
servesiwi
maniacok99
maniacok99 dan servesiwi memberi reputasi
2
447
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.