Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

beacuka1Avatar border
TS
beacuka1
Viral Peti Jenazah Dipajaki, Bantahan Bea Cukai hingga Pencuit Minta Maaf
[hr]



Bea Cukai RI kembali menjadi sorotan. Hal ini berawal dari seorang pengguna akun X (Twitter) yang bercerita saat dirinya melayat ayah temannya yang meninggal di Penang, Malaysia. Kemudian, ia menyebut jika temannya harus membayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya.

Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan lalu merespons curhatan tersebut lewat akun X @beacukaiRI.

@beacukaiRI.

"Dalam hal pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia dapat kami pastikan TIDAK DIPUNGUT bea masuk & pajak dalam rangka impor (PDRI)," ujar pihak Bea Cukai Sabtu (11/5/2024).



"Pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk & PDRI serta fasilitas RUSH HANDLING atau PELAYANAN SEGERA," tambah pihak Bea Cukai.
Lantas, bagaimana aturan bea cukai soal biaya peti jenazah? Berikut penjelasannya.
Aturan Bea Cukai Terkait Peti Jenazah

Dilansir situs resmi Bea Cukai RI, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa pernyataan di Twitter tentang peti jenazah yang dikenai bea masuk 30% dipastikan tidak benar.

Setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.

"Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor," kata Encep.

Pembebasan bea masuk diatur pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997, tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah. Ini bunyi aturannya yang tertuang dalam Pasal 1 dan Pasal 2.

"Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan bebas bea masuk."
Ada Layanan Rush Handling untuk Peti Jenazah

Encep mengatakan selain diberikan bebas bea masuk, ada fasilitas Rush Handling terhadap importasi jenazah dan peti jenazah. Apa itu Rush Handling?

Rush Handling atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segara untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, salah satunya jenazah.

"Apabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah," pungkas Encep.

Akun warganet pencuit isu peti jenazah yang dikenai bea masuk tersebut akhirnya mengklarifikasi bahwa biaya yang harus dibayar temannya itu merupakan tagihan dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, bukan dari pihak Bea Cukai. Ia pun meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi.

"Biaya yang dipungut di Bandara Soetta dijelaskan adalah murni dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, sehingga di luar kebijakan apapun dari pihak kantor bea cukai," cuit netizen tersebut, dilansir detikFinance, Minggu (12/5).

"Atas dinamika publik yang terjadi akibat tweet dimaksud, saya mohon maaf dan ke depannya untuk mecoba lebih memahami aturan yang berlaku. Terima kasih," tambahnya.





https://news.detik.com/berita/d-7336...uit-minta-maaf

Sudah minta maaf ya

Jangan mau diprovokasi ya gan
Diubah oleh beacuka1 13-05-2024 17:44
0
618
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.