Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mnotorious19150Avatar border
TS
mnotorious19150
Kronologi Fiki Bunuh Begal untuk Lindungi Diri-Adik, Berujung Jadi Tersangka


Tanjung Jabung Barat -

Fiki Harman Malawa (20) warga Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jambi, membunuh begal yang menyerang dirinya. Atas perbuatannya, dia ditetapkan sebagai tersangka. Lalu bagaimana kronologinya?

Peristiwa itu terjadi di Jalan STUD, Desa Taman Raja, Kecamatan Kuala Tungkal, Tanjab Barat, pada Selasa (30/4/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan kejadian berawal Fiki dan adiknya LH (16) pergi ke PT Kausar untuk mengambil gaji dengan mengendarai sepeda motor. Saat perjalanan pulang ke rumah, mereka diberhentikan oleh dua orang yang pria yakni Muhammad Edo (19) dan Hardi Al Akbar (24).

Saat itu, lanjutnya, Edo dan Hardi memalak Fiki dengan meminta sejumlah uang. Namun, saat digeledah tidak ditemukan uang sehingga mereka merampas handphone milik Fiki.

"Kedua orang ini (Edo dan Hardi) melakukan pemalakan yang dicari adalah uang, karena tidak ada yang diambil ialah handphone milik saudara FH. Caranya dengan memaksa dan memukuli korban pemalakan FH dan adiknya," ujar Andri, Minggu (12/5/2024).

Sesudah merampas HP milik Fiki, Edo memukuli LH yang merupakan adik kandung Fiki. Fiki pun tak terima meminta Edo untuk berhenti memukuli adiknya.

"Melihat adiknya dipukuli, saudara FH melakukan perlawanan kepada E sehingga E mengeluarkan senjata tajam dan mencoba melukai saudara FH," ujarnya.

Andri mengatakan saat Edo mengayunkan senjata tajam, Fiki sempat menangkis dengan telapak tangan kirinya. Sehingga membuat tangannya terluka sabetan senjata tajam.

Fiki kemudian menerjang Edo hingga tersungkur. Dia langsung mengambil senjata tajam di jok motor miliknya yang biasa digunakan untum berkebun.

"Setelah mengambil senjata tajam dalam kondisi masih diserang. Saudara FH menusukan senjata tajamnya ke tubuh (perut) saudara E," jelasnya.

Di saat bersamaan, Hardi masih memukuli adik Fiki. Selanjutnya, Fiki mendekati Hardi yang sudah siap menyerangnya.

"FH mengayunkan pisaunya ke arah tubuhnya (Hardi) sebelah kiri. Lalu karena masih melakukan perlawanan, dia kembali memukul kepada H hingga gagang pisau yang dipegangnya terlepas," ujarnya.

Melihat Edo dan Hardi sudah tidak berdaya, Fiki dan adiknya kemudian melarikan diri dari lokasi. Sementara, Hardi masih sempat teriak meminta tolong kepada temannya agar mengejar Fiki dan adiknya.

Hardi kemudian mencoba menolong temannya Edo yang sudah tak berdaya. Dalam rekonstruksi, Hardi juga mengakui mengambil HP milik Fiki yang berada di tangan Edo

Selanjutnya, Edo dan Hardi dibawa ke klinik terdekat dibantu oleh warga sekitar. Saat di klinik, polisi menyita HP dari tangan Hardi yang ternyata milik Fiki sehingga menguatkan bahwa Fiki merupakan korban pembegalan.

"Dari kejadian pemalakan itu yang dicari adalah uang namun karena tidak ditemukan uang, sehingga handphone saudara FH (Fiki Harman) diambil oleh korban. Handphone itu sudah berpindah dan ditemukan di klinik dari saudara H (Hardi)," jelasnya.

Polisi Terapkan Pasal Pembelaan

Andri menyebut dalam kasus ini pihaknya akan menerapkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa terhadap tersangka Fiki. Karena awalnya, disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan menyebabkan kematian.

Fakta-fakta yang ditemukan sudah menguatkan terapan pasal pembelaan tersebut. Namun, kepastian itu akan dilakukan melalui gelar perkara yang dilakukan pada Senin (13/5/2024).

"Terhadap kepastian dan keadilan hukum akan kita hentikan karena ada fakta baru yang sudah kita uji. Kita akan gelarkan di Polda Jambi Senin (13/5) besok," ungkapnya.

detik.com
ushirota
ardjoenalara
aldonistic
aldonistic dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.5K
83
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.