Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

penggugatmkAvatar border
TS
penggugatmk
Tambang Bijih Emas di Kalimantan Dikelola Ilegal WN China, Panjangnya 1,6 Km!



Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus penambangan ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Warga negara China berinisial YH telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara, Sunindyo Suryo Herdadi menjelaskan, YG bertugas menggerakkan semua operasi kegiatan tersebut. Tersangka mengelola lubang tambang emas yang statusnya masih dalam masa pemeliharaan dan tidak memiliki izin operasi produksi.

Menurut sunindyo lubang tambang yang dikelola itu memiliki panjang 1.648,3 meter atau 1,6 kilometer, dan volume 4.467 meter kubik. Namun proses pengukuran masih dilakukan pihak surveyor.

"Estimasi volume material yang keluar oleh tersangka, kita melakukan penunjukkan surveyor yang kompeten dalam melakukan pengukuran dan saat ini masih berlangsung kegiatannya, saat ini kita menghitung ada panjang 1.648,3 meter, itu panjang terowongan, volume sekitar 4.467 meter kubik," katanya dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5/2024).


Dalam terowongan tersebut juga ditemukan sejumlah alat berat seperti Dump Truck Listrik dan Lower Loader. Selain itu ditemukan juga peralatan pengolahan seperti alat ketok/labeling, cetakan emas, saringan emas, hingga induction smelting.

"Kemudian kenapa adanya alat-alat tadi memang seperti yang disampaikan bahwa lokasi tunnel ini memang belum pernah ada aktivitas karena ini di dalam wilayah berizin, namun saat ini tidak ada izin produksi dari yang bersangkutan," sebutnya.

"Dan kenapa ada alat berat di sana, memang kewajiban dari perusahaan itu untuk me-maintain tunnel agar tidak ada kejadian-kejadian yang membahayakan keselamatan ataupun merugikan lingkungan. Sehingga ternyata aktivitas peralatan tadi disalahgunakan kegiatan produksi di sini lah letak pidananya," sambung dia.

Namun ia belum membeberkan pihak atau perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut. Yang jelas Kementerian ESDM sedang mendalami dulu ke mana arah lubang tambang tersebut. Kemudian tersangka tidak ada kaitannya dengan IUP secara resmi.

Ia juga menambahkan telah dilakukan penjualan ema oleh pelaku. Namun terkait besaran dan konsumen yang membelinya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang sudah diamankan berupa uang tunai rupiah dan yuan, serta dokumen perbankan dari beberapa pihak yang diduga juga terlibat dalam aktivitas tersebut.



https://finance.detik.com/energi/d-7...jangnya-1-6-km

Ras satu ini memang nggak dimana-mana ngerusak alam saja. Belum cukup sodara lokalnya korup 271 triliun rupanya⁰
Diubah oleh penggugatmk 12-05-2024 02:14
gmc.yukon
InRealLife
aldonistic
aldonistic dan 5 lainnya memberi reputasi
4
489
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.