Quote:
Polda Jatim menetapkan tiga orang tersangka kasus film pendek berjudul Guru Tugas. Film itu diunggah oleh akun Akeloy Production di YouTube.
"Kami sampaikan terkait perkembangan penyelidikan terkait konten Guru Tugas yang sudah dilakukan oleh penyidik," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam keterangannya, Jumat (10/5).
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan termasuk ahli bahwa 3 orang yang diperiksa pada Kamis lalu. Sudah dinyatakan sebagai tersangka," tambahnya.
Saat ini, ketiga tersangka itu sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Jatim. Terkait peran ketiga tersangka tersebut, adalah:
Inisial Y, pemilik akun dan pengunggah video,
Inisial S, pemeran tokoh ustaz,
Inisial A, kameramen.
"Kepada ketiga tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 terkait ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," terangnya.
Latar Belakang
Film pendek berjudul Guru Tugas itu menceritakan adegan guru dari Jember yang ditugaskan di sebuah pondok pesantren di wilayah Bangkalan, Madura.
Guru tersebut melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap santriwatinya.
Film tersebut mendapat reaksi dari tokoh masyarakat, NU Madura Raya, Dai Madura, serta kiai dan ulama.
Polisi pun menerbitkan Laporan Polisi Model B dan memeriksa ketiga orang tersebut.
sumber:
https://www.msn.com/id-id/berita/oth...61d6354d&ei=53
disebut melanggar UU ITE, pasal mana yang dilanggar ya?
padahal dalam pasal 4 poin a disebut:
Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
sampai saat ini film ini masih ada di youtube