- Beranda
- Berita dan Politik
Ranperpres Perlu Tegaskan Kesetaraan Beragama, Termasuk untuk Penghayat Kepercayaan
...
TS
kutarominami69
Ranperpres Perlu Tegaskan Kesetaraan Beragama, Termasuk untuk Penghayat Kepercayaan
Ranperpres Perlu Tegaskan Kesetaraan Beragama, Termasuk untuk Penghayat Kepercayaan
Umat Islam berjalan memasuki Masjid Nurul Hikmah (kiri) yang berhadapan dengan Gereja Injil Tanah Jawa (GITJ) di Jepara(ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
KOMISIONER Komnas HAM Saurlin Siagian menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Kerukunan Umat Beragama sebagai pengganti Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri harus mengedepankan kesetaraan beragama, termasuk untuk para penghayat kepercayaan.
"Dalam Ranperpres ini harus ditegaskan kesetaraan antar beragama, termasuk juga untuk penghayat kepercayaan," kata Saurlin saat dihubungi, Jumat (10/5).
Selain itu, Saurlin mengatakan, penghayat kepercayaan juga harus terlibat dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Hal itu karena penghayat kepercayaan sendiri telah diakui di Indonesia, oleh karenanya keanggotaannya pun juga harus diterima.
"Penghayat kepercayaan sendiri telah diakui di Indonesia, sebaiknya keanggotaannya juga harus diterima dengan pengaturan khusus," ujarnya.
Pengaturan khusus itu diperlukan, kata Saurlin, karena jumlah penghayat kepercayaan sendiri sangat banyak. Hal itu tentunya perlu diatur bentuk pelibatannya atau dibuat klausul untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota agar diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah.
"Perlu ada pengaturan khusus karena keanggotaannya di level provinsi dan kabupaten akan berbeda-beda, tergantung eksistensinya," tuturnya. (Fik/Z-7)
https://mediaindonesia.com/politik-d...at-kepercayaan
Setuju dengan hal ini
Umat Islam berjalan memasuki Masjid Nurul Hikmah (kiri) yang berhadapan dengan Gereja Injil Tanah Jawa (GITJ) di Jepara(ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)
KOMISIONER Komnas HAM Saurlin Siagian menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Kerukunan Umat Beragama sebagai pengganti Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri harus mengedepankan kesetaraan beragama, termasuk untuk para penghayat kepercayaan.
"Dalam Ranperpres ini harus ditegaskan kesetaraan antar beragama, termasuk juga untuk penghayat kepercayaan," kata Saurlin saat dihubungi, Jumat (10/5).
Selain itu, Saurlin mengatakan, penghayat kepercayaan juga harus terlibat dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Hal itu karena penghayat kepercayaan sendiri telah diakui di Indonesia, oleh karenanya keanggotaannya pun juga harus diterima.
"Penghayat kepercayaan sendiri telah diakui di Indonesia, sebaiknya keanggotaannya juga harus diterima dengan pengaturan khusus," ujarnya.
Pengaturan khusus itu diperlukan, kata Saurlin, karena jumlah penghayat kepercayaan sendiri sangat banyak. Hal itu tentunya perlu diatur bentuk pelibatannya atau dibuat klausul untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota agar diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah.
"Perlu ada pengaturan khusus karena keanggotaannya di level provinsi dan kabupaten akan berbeda-beda, tergantung eksistensinya," tuturnya. (Fik/Z-7)
https://mediaindonesia.com/politik-d...at-kepercayaan
Setuju dengan hal ini
payonly memberi reputasi
1
214
16
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.1KThread•41KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru