CupeakeAvatar border
TS
Cupeake
Sadisnya ABG Sukabumi Saat Cekik Mati dan Sodomi Bocah 7 Tahun



Sukabumi - Peristiwa memilukan terjadi di Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Seorang bocah laki-laki berinisial MA (7) dibunuh usai disodomi sebanyak tiga kali oleh kakak temannya, laki-laki berusia 14 tahun berinisial S.
Peristiwa penyimpangan kelainan seksual pertama kali dialami korban pada 14 Maret 2024 lalu. Saat itu, korban pasrah dan berniat untuk melupakan kejadian tersebut.

Hasrat pelaku anak itu kembali muncul pada 16 Maret 2024. Pelaku melakukan sodomi sebanyak dua kali, yakni saat korban masih hidup dan meninggal.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan kronologi peristiwa itu bermula saat korban berpamitan kepada kakek neneknya untuk bermain ke rumah temannya. Tepat pada Sabtu (16/3/2024) korban pergi sekitar pukul 07.00 WIB ke rumah temannya untuk menonton televisi.

Korban menonton televisi di rumah temannya sekitar satu jam setengah. Kemudian korban berpamitan untuk pergi mengambil buah pala. Saat itulah, pelaku anak S mengikuti korban ke kebun pala.

"Pada saat sepi pelaku langsung melorotkan celana daripada korban dari belakang kemudian korban sempat meronta melawan hingga lari namun pelaku mengejar," kata Ari kepada detikJabar, Kamis (2/5/2024).

Pelaku kemudian menggunakan celananya untuk mencekik leher korban dari belakang. Kemudian pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Pelaku kemudian meninggal korban yang tak berdaya. ABG 14 tahun itu melanjutkan aktivitasnya seperti biasa untuk mengambil kemangi yang biasa digunakan warga membuat kerajinan.

"Setelah itu pukul 11.00 WIB dari rumah H atau O tadi pelaku itu kembali lagi ke kebun untuk mengecik korban, memastikan korban sudah mati atau belum. Kemudian pelaku mencekik lagi ataupun menekan daripada leher korban untuk memastikan korban sudah meninggal dunia," sambungnya.

Tak cukup sampai di situ, setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku lagi-lagi menyodomi korban. Korban lalu diseret dan dibuang ke jurang dengan kedalaman sekitar dua meter.

"Dibuang di situ, sandalnya itu disimpan di TKP setelah melakukan aksinya, pelaku beraktivitas seperti biasa kembali ke keluarganya," kata dia.

"Memang dalam menangani kasus ini kita sesuai dengan prosedural maupun aturan yang ada, kita tidak sembarangan karena melibatkan anak pada saat pemeriksaan dan sebagainya," sambungnya.

Melihat kasus tersebut, polisi kemudian menyimpulkan S sebagai pelaku utama sekaligus anak yang berhadapan dengan hukum. S dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 82 ayat 1 atau pasal 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kemudian, Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan pidana penjara 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia pidana penjara 7 tahun.






Sumber
servesiwi
servesiwi memberi reputasi
1
433
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.